Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya dan menyatakan tidak menerima uji materiil Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (28/11). MK menyatakan Perkara Nomor 55/PUU-XV/2017 pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum dan tidak memiliki kedudukan hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon VII tidak dapat diterima. Menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” ujar Hakim Anwar Usman selaku pimpinan sidang membacakan putusan.
Perkara tersebut diajukan oleh pensiunan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD). Ketujuh pemohon tersebut, yakni Sofyan H, Wiyono, Taripan Siregar, Dasman, Sumarto, dan Sortha Siagian. Pemohon sempat mengajukan gugatan ke PTUN karena gaji pensiunnya tak kunjung cair, namun tidak diterima PTUN dengan alasan PTUN tidak berkewenangan. PTUN menyatakan PPD tergolong BUMN dan bukan PNS. Atas dasar ini, mereka meminta Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU PTUN dibatalkan agar uang pensiunan dapat cair.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan objek permohonan Pemohon adalah norma-norma ketentuan umum dalam UU PTUN. Adapun Pemohon tidak menjelaskan bagian/frasa dari setiap norma tersebut yang mengakibatkan kerugian konstitusional.
“Bila dikaitkan dengan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang pada pokoknya menjamin adanya kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka rumusan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU PTUN tersebut telah jelas mengatur mengenai definisi apa yang dimaksud dengan Tata Usaha Negara, Badan dan Pejabat Tata Usaha Negara, dan Keputusan Tata Usaha Negara. Tidak ada kata atau frasa dalam norma tersebut yang mengandung ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Saldi melanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang memuat ketentuan umum berisi: (a) batasan pengertian atau definisi; (b) singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau (c) hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.
“Apabila Mahkamah mengikuti permohonan para Pemohon yang menyatakan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU PTUN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka hal itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bahkan berpotensi merusak substansi norma dari beberapa pasal dan ayat dalam Undang-Undang a quo,” tegasnya. (ARS/LA)