Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Delegasi dari Kedutaan Besar Inggris di Ruang Rapat MK, Selasa (28/11). Delegasi yang terdiri atas Dennis Ager dan Long Tamsin dari Departemen Bisnis, Energi, dan Strategi Industri Inggris; Nofa Lestari selaku Manager of Prosperity Fund Program Kedutaan Inggris di Jakarta beserta dua staf, Profesor IBR Supancana selaku Direktur Center for Regulatory Research (CRR) beserta peneliti CRR, dan dua peneliti dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) ini disambut oleh dua Peneliti MK, yakni Pan Mohamad Faiz dan Helmi Kasim serta Kasubag TU Pimpinan Andi Hakim.
Pada sambutan kedatangannya, IBR Supancana menyampaikan sekilas hal-hal yang telah dilakukan CRR dalam membantu reformasi regulasi Indonesia, terutama yang dibantu oleh program Kedutaan Inggris. “CRR dan KPPOD merupakan local expert yang diminta oleh British Embassy untuk membantu program reformasi regulasi mereka. Jadi, CRR berperan memberikan capacity building dan KPPOD sebagai pihak yang berperan melakukan regulatory mapping review ke pemerintah dan implementasi regulasi di daerah,” sampai Supancana.
Pada kesempatan yang sama, Nofa Lestari yang mendampingi para ahli menyampaikan hubungan kerja sama Indonesia dengan pemerintah Inggris sudah terjalin selama empat tahun. “Untuk itu, kunjungan kali ini dilakukan guna menyambung hubungan yang sudah dijalani, dalam hal ini terutama kami ingin melihat peran Mahkamah Konstitusi selaku penjaga konstitusi atau regulasi yang menjadi sebuah pencapaian besar bagi pemerintah Indonesia” sampai Nova.
Nova pun menegaskan dengan kedatangan ke MK ini, pihaknya sangat ingin mendapatkan informasi cara MK melakukan evaluasi kualitas regulasi dan mengidentifikasi potensi kerja sama lima tahun ke depan. Selanjutnya, Dennis Ager dan Long Tamsin yang merupakan Asisten Direktur Regulasi Inggris pun menyampaikan keinginan pihaknya bertemu dengan semua pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam agenda reformasi regulasi di Indonesia, isu terkini serta prioritas dan tantangan yang dihadapi MK sebagai pemangku kepentingan regulasi di Indonesia, dan berharap dapat bekerja sama dalam program-program yang terkait dengan regulasi.
“Kisah sukses negara dalam melakukan reformasi regulasi di Asia, Inggris, bahkan Amerika Serikat memiliki satu adalah peran dari keseluruhan pemerintah. Jadi, reformasi regulasi juga harus didukung oleh legislatif dan yudikatif,” sampai Dennis Ager.
Menyambut delegasi tersebut, Peneliti MK Pan Mohamad Faiz pun menyampaikan pemaparan terkait kewenangan dan fungsi Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang berbeda dengan sistem hukum di Inggris. Dalam pemaparannya, Faiz pun menyebutkan beberapa Putusan MK yang membawa dampak terjadinya reformasi kebijakan di Indonesia. Selain itu, disampaikan juga penerapan e-Court system guna menunjang pelaksanaan fungsi dan wewenang MK, termasuk pemanfaatan telekonferensi bagi 42 universitas yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. “Hal ini dilakukan untuk menjangkau ahli hukum atau pihak-pihak terkait di bidang hukum. Sebagai contoh pada saat penanganan perselisihan pemilu daerah, ini sangat membantu dan
Pada kesempatan yang sama, Helmi Kasim selaku peneliti hukum bisnis pun turut memaparkan beberapa permasalahan dan implementasi peraturan terkait energi dan ekonomi dalam aspek hukum yang juga sangat bergantung dari desain undang-undang yang dibuat oleh perancang UU atau pemerintah. Usai mendapatkan materi dari peneliti MK, para tamu pun diberikan kesempatan untuk berdiskusi untuk mendapatkan pengetahuan lebih mendalam terkait regulasi di Indonesia. (Sri Pujianti/LA)