Sosialisasi pemahaman hak konstitusi warga negara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/11) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Jawa Barat. Pada kesempatan kali ini, sosialisasi tersebut diselenggarakan atas kerja sama antara Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dengan MK yang digunakan untuk pengurus dan kader penggerak masyarakat Koalisi Perempuan Indonesia tersebut.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari di hadapan 150 peserta. Dalam sambutannya, Budi mengatakan bahwa jaminan hak konstitusional setiap warga negara telah termaktub di dalam UUD 1945 tanpa pembedaan apapun. Menurutnya, dalam UUD telah jelas dinyatakan tidak adanya diskriminasi antara laki-laki dan wanita. Sehingga, antara wanita dan laki-laki memiliki hak dan diperlakukan yang sama di hadapan hukum. “Apabila diskriminasi terjadi, maka hal itu nyata-nyata melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Budi di hadapan para peserta sosialisasi.
Selain itu, menurut Budi, Pancasila mewajibkan siapapun untuk memperhatikan dan memenuhi kebutuhan khusus wanita di seluruh kepulauan Nusantara. Karena di dalam Pancasila, sesungguhnya terdapat nilai sila yang membicarakan hak wanita sebagai warga negara Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menegaskan bahwa MK telah melakukan affirmative action melalui putusannya. Artinya, lanjut Budi, MK memahami sepenuhnya bahwa putusan yang mengedepankan hak perempuan dibuat dalam rangka melaksanakan amanat pancasila khususnya sila keempat.
“Jika pancasila dipahami sebagai cita hukum, maka pancasila dapat dijadikan konsepsi mengemas spirit, logika dan nilai-nilai yang menjadi fundamen hukum. Sehingga, dalam menegakkan hak konstitusional wanita Indonesia haruslah melibatkan komponen bangsa, baik lembaga negara maupun warga negara itu sendiri,” tambahnya.
Wawasan Kebangsaan
Berbagai materi akan disampaikan para narasumber, di antaranya “Wawasan Kebangsaan” oleh Dewi Fortuna Anwar selaku Deputi Sekretaris Wakil Presiden Indonesia. Dalam materinya, ia mengatakan bahwa wawasan kebangsaan itu memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai alat pemersatu yang memayungi dan mengikat beragam suku bangsa, agama, budaya serta kepentingan dalam satu bangsa. Kemudian, berfungsi sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan negara dalam berinteraksi dengan negara-negara lainnya di dunia. Menurutnya, meski perlu kerja keras dan perjuangan yang terus-menerus, Indonesia berhasil dalam mengelola negara-negara dibandingkan banyak negara lainnya yang berkonflik karena tidak mampu membangun wawasan kebangsaan yang dapat mengatasi perbedaan.
Sementara, materi lainnya mengenai “Konstitusi dan Konstitusionalisme di Negara Indonesia” disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dalam diskusinya, ia mengatakan bahwa konstitusionalisme merupakan suatu paham yang memberi perlindungan hak-hak asasi manusia serta adanya kekuasaan penguasa namun kekuasaan tersebut dibatasi. Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa sistem pemerintahan negara berfungsi untuk membatasi lingkup kekuasaan,mengatur hubungan tata kerja dan Indonesia menganut sistem presidensial. Sehingga, tidak ada seorang pun di dunia ini yg tidak bernegara dan berkebangsaan. (Utami/LA)