MK Terima Pencabutan Permohonan Perppu Akses Informasi Keuangan
Selasa, 28 November 2017
| 18:26 WIB
Suasana Sidang pembacaan Putusan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pada Selasa (28/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan permohonan perkara pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Akses Informasi Keuangan). Pembacaan Ketetapan dengan Nomor 85/PUU-XV/2017 tersebut dilakukan pada Selasa (28/11) di Ruang Pleno Gedung MK.
“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 27 November 2017 menetapkan Pencabutan Perkara Nomor 85/PUU-XV/2017 beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan tidak dapat diajukan kembali,” ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Dalam ketetapan tersebut, MK telah menerbitkan serangkaian ketetapan, mulai dari pembentukan panel hakim untuk memeriksa permohonan sampai pada dilakukannya sidang perbaikan permohonan. Namun, dalam sidang perbaikan yang dilaksanakan pada 20 November 2017, Pemohon menyampaikan alasan pencabutan perkara. Pemohon beralasan tidak memiliki cukup waktu untuk memperbaiki permohonan sebagaimana telah dinasihatkan Majelis Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan. “Dengan demikian, Mahkamah menyatakan Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan oleh MK,” ucap Anwar.
Sebelumnya, E. Fernando M. Manullang selaku Pemohon mempersoalkan Pasal 1, Pasal 2 angka 1, dan Pasal 8 Perppu Akses Informasi Keuangan yang dinilai merugikan hak konstitusionalnya. Aturan yang mengizinkan adanya akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dinilai tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi harta benda Pemohon. (Sri Pujianti/LA)