Adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan justru menciptakan budaya hukum administrasi negara baru yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada badan atau pejabat pemerintahan dan warga masyarakat serta badan hukum perdata. Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang selaku Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Perkara Nomor 77/PUU-XV/2017 tersebut.
“Tetapi Yang Mulia, dalam beberapa norma yang diatur menimbulkan kerumitan tersendiri yang tidak sesuai dengan teori hukum administrasi. Misalnya diskresi membutuhkan izin sebelum ditetapkan,” kata Dian kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengujian UU UU Administrasi Pemerintahan, Senin (27/11) siang.
Dikatakan Dian, pengaturan tersebut justru yang lebih utama bukan izin sebelum ditetapkannya keputusan. Tetapi justru sebaiknya menekankan pada syarat adanya wewenang atributif dan kewajiban pelaporan setelah pelaksanaan.
Di sisi lain, sambung Dian, norma lainnya tidak jelas mengenai permohonan atas memperoleh putusan guna mendapatkan keputusan/tindakan badan/pejabat administrasi mengenai tenggang waktu 90 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009. Karena dalam praktiknya, ada beberapa pihak yang menerapkan ketentuan 90 hari.
Dian melanjutkan perkembangan nomenklatur gugatan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akhirnya dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan terjadi perubahan besar. Seseorang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tertulis untuk menyatakan batal atau tidak sah suatu keputusan tata usaha negara.
“Namun di sisi lain Yang Mulia, pengadilan tata usaha negara sekarang juga berwenang untuk menerima permohonan apabila ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang kemudian bersifat final dan mengikat. Kemudian Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan memperoleh putusan penerimaan permohonan yang juga bersifat final dan mengikat, dan juga dilakukan banding,” papar Dian sebagai Pakar Hukum Administrasi Negara.
Adanya perkembangan tersebut, kata Dian, pada hakikatnya di sisi gugatan ada ketentuan masa tenggang 90 hari kerja, tapi dalam permohonan tidak ada. Hal ini membuat pengadilan tata usaha negara memungkinkan untuk diterima gugatan intervensi, sedangkan dalam permohonan tidak diatur padahal dalam suatu kompetensi yang sama dalam pengadilan tata usaha negara.
Selain itu pula, perkembangan dan perubahan itu menimbulkan upaya memperoleh kepastian hukum bagi warga masyarakat dan menciptakan kualitas yang lebih baik dalam pelayanan publik. “Tetapi di sisi lain Yang Mulia, bagi beberapa pihak tertentu akan menimbulkan ketidakpastian terhadap hak atau kepentingannya,” imbuh Dian.
Perkara ini dimohonkan oleh Richard Christoforus Massa, Direktur Utama PT. Nusantara Ragawisata sejak 2003. Pemohon melakukan pengujian terhadap Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, “Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.”
Pemohon menghadapi gugatan terkait aset PT Nusantara Ragawisata, terutama aset lahan SHGB Nomor 74/Ungasan dan SHGB Nomor 72/Ungasan yang telah dimenangkan oleh PT Nusantara Ragawisata dengan putusan-putusan pengadilan memutuskan lahan SHGB Nomor 74/Ungasan dan SHGB Nomor 72/Ungasan sebagai milik PT Nusantara Ragawisata.
Jika PTUN Denpasar yang memeriksa permohonan fiktif positif a quo memberikan kesempatan untuk didengar sebagai Tergugat II Intervensi, maka Richard Christoforus dalam kedudukan sebagai Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata akan memberikan penjelasan terkait status hukum kedua lahan tersebut.
Dengan PTUN Denpasar tidak memberikan kesempatan menjadi pihak dalam perkara permohonan fiktif positif a quo atas alasan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak mengatur masuknya pihak Terkait dalam pemeriksaan permohonan fiktif positif a quo, maka Pemohon uji materi telah dirugikan hak konstitusionalnya. (Nano Tresna Arfana/LA)