Pada hari ketiga pelaksanaan Rapat Kerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2017, disampaikan hasil rapat kerja dari Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Penyampaian hasil rapat tersebut berlangsung pada Sabtu (25/11) di Aruna Senggigi Hotel, Lombok.
Dalam penutupan, Ketua MK Arief Hidayat mengharapkan Rapat Kerja Tahun 2017 tidak hanya bisa menghasilkan segala persiapan menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2018. Akan tetapi, juga menghasilkan rumusan yang bermanfaat MK untuk ke depan. Selain itu, Arief mengapresiasi terbentuknya hubungan baik antara hakim, sekjen, panitera dan para pegawai, Ia berharap hubungan tersebut mampu menghasilkan kerja-kerja yang baik dalam menyongsong pilkada dengan sebaik-baiknya. “Hubungan yang akrab ini akan membawa kita ke arah yang positif,” ujarnya.
Pada sesi terakhir Rapat Kerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2017 tersebut, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyampaikan beberapa poin hasil Rapat Kerja, di antaranya penyampaian kinerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Terhadap Laporan Sekretaris Jenderal MK, hakim konstitusi memberikan masukan, yakni pengembangan aplikasi Case Retrieval System dan Search Engine yang setidaknya memiliki standar yang sama dengan Search Engine yang dimiliki oleh perusahaan swasta profesional. Kemudian, terkait penataan organisasi, agar menggunakan nomenklatur yang lebih pas untuk nomenklatur Biro Administrasi Kepaniteraan dalam rancangan perubahan struktur organisasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang sesuai tugas dan fungsinya.
“Mempertegas kembali urgensi, Hakim Konstitusi dalam Panel Hakim agar tidak menangani perkara PHPU dan PHP Kada dari daerah asal. Pada tahun 2018, MK akan menyelenggarakan sosialisasi Hukum Acara MK kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Pilkada,” ucap Guntur membacakan hasil rapat kerja yang dihadiri Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua Anwar Usman, dan hakim konstitusi lainnya.
Selain itu, masukan hakim konstitusi lainnya, yakni perlunya dibuat iklan layanan masyarakat terutama terkait PHP Kada Serentak Tahun 2018, yang berisi pesan agar masyarakat tidak memercayai pihak-pihak yang mengaku dekat dengan hakim konstitusi sehingga dapat mengatur arah putusan suatu perkara.
Kemudian, lanjut Guntur, MK akan mengirimkan surat resmi ke KPU RI tentang adanya perbedaan istilah di dalam putusan MK dan Peraturan KPU yang mengatur mengenai calon tunggal dan kotak kosong. MK pun perlu melakukan sosialisasi hukum acara PHP Kada bagi Bawaslu dan KPU. Tak hanya itu, MK juga harus melakukan sosialisasi hukum acara PHP Kada kepada advokat bekerja sama dengan Peradi untuk turut mendukung terwujudnya wadah tunggal advokat.
Guntur juga menyampaikan respon terhadap Laporan Panitera MK berkaitan dengan isu-isu strategis dibahas dalam forum terbatas yang dihadiri oleh Hakim Konstitusi, Panitera, Sekretaris Jenderal, petugas persidangan yang ditunjuk, serta Peneliti dan Panitera Pengganti yang ditunjuk.
Revisi PMK
Pada hari kedua yang berlangsung pada Jumat (24/11) lalu, salah satu pembahasan yang dilakukan, yakni terkait revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi. Beberapa PMK hasil revisi, yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon; Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait; serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi.
Kelima PMK yang direvisi tersebut merupakan gabungan PMK Tahun 2016 dan 2017. Sementara PMK Nomor 9 Tahun 2017 merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 2 Tahun 2012 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi. Pembahasan tersebut dinilai Ketua MK Arief Hidayat sebagai strategi untuk mengantisipasi celah yang nantinya dimungkinkan menjadi kelemahan MK dalam menangani PHP Kada Serentak 2018. Revisi tersebut menyempurnakan beberapa pasal dan ayat terutama terkait dengan PHP Kada.
Rapat kerja tersebut diselenggarakan dalam rangka evaluasi dan persiapan penanganan perkara pilkada serentak tahun 2018 yang diikuti oleh delapan hakim konstitusi, Sekretaris Jenderal, Panitera serta sebanyak 96 pegawai MK di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Rapat Kerja Tahun 2017 ini berlangsung selama tiga hari pada Kamis–Sabtu (23-25/11). (Lulu Anjarsari)