Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Kerja Tahun 2017 pada Kamis (23/11) di Aruna Senggigi Hotel, Lombok. Rapat kerja diselenggarakan dalam rangka evaluasi dan persiapan penanganan perkara pilkada serentak tahun 2018 yang diikuti oleh delapan hakim konstitusi, Sekretaris Jenderal, Panitera serta sebanyak 96 pegawai MK di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Dalam sambutannya, Ketua MK Arief Hidayat yang membuka Rapat Kerja Tahun 2017 menyampaikan ada agenda yang penting untuk dibahas terkait rancangan PMK terkait PHP Kada 2018. Arief menyampaikan Pilkada Serentak Tahun 2018 akan lebih besar daripada pilkada serentak tahun-tahun sebelumnya. Ia pun menguraikan sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah tahun depan. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. “Ada provinsi besar seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya. Namun hal tersebut, MK tidak berpengaruh secara signifikan dalam penanganan perkara. Apapun konstelasinya, MK akan tetap menjalankan perannya,” jelas Arief.
Arief pun menegaskan bahwa MK tidak ikut berpolitik secara praktis, maka PHP Kada Tahun 2018 harus menjadikan pembuktian independensi MK. “Di tangan MK hukum akan diwujudkan. Ini akan menjadi modal besar dalam rangka menyongsong Pilkada 2018 yang dinilai lebih dinamis. Apalagi, MK mempunyai pengalaman menangani PHP Kada dua kali pada 2015 dan 2017,” urainya.
Selanjutnya, Arief menjelaskan pembahasan PMK yang direncanakan akan menyempurnakan beberapa pasal dan ayat terutama terkait dengan PHP Kada. Menurutnya, pembahasan tersebut sangat penting untuk mengantisipasi celah yang dapat menjadi ‘kelemahan’ MK. “MK harus jeli dan cermat untuk mengantisipasi celah yang dapat menjadi kelemahan. Rancangan PMK,” tambahnya.
Arief juga mengungkapkan bercermin dengan pengalaman buruk pada tahun ini terkait hilangnya berkas permohonan, maka MK akan mengantisipasi dengan mengawasi lalu lintas berkas permohonan dan mengunggah berkas permohonan ke laman MK. Ia menyebut hal tersebut juga sebagai bagian dari transparansi publik. “Semua sistem internal telah mampu diantisipasi lebih baik. Zero tolerant terhadap penyimpangan, jangan sampai ada miscommunication. (MK) harus membuktikan soliditas sistem yang dibangun dan soliditas koordinasi yang dibangun di internal,” ucap Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut.
Sementara itu, Sekjen MK M. Guntur Hamzah mengungkapkan penyelenggaraan rapat kerja tersebut menjadi penting karena adanya agenda Pilkada Serentak Tahun 2018. Apalagi, lanjut Guntur, MK turut ambil bagian melalui pelaksanaan kewenangan PHP Kada. “Dibutuhkan perencanaan guna menghadapai agenda tersebut karena itulah raker ini dilaksanakan. Ada dua agenda utama, yakni melakukan evaluasi kinerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal serta pembahasan PMK untuk persiapan kelancaran PHP Kada,” terang Guntur.
Ia menyampaikan pentingnya PMK yang tidak hanya berfungsi sebagai jantung, tetapi juga barometer kesiapan MK dalam menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2018. Nantinya, lanjut Guntur, akan disampaikan hasil rapat kerja ada sesi akhir.
Transparansi Publik
Dalam pemaparannya mengenai Kinerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, Guntur menyampaikan MK telah merilis fitur anotasi dalam laman MK. Fitur anotasi tersebut memuat Anotasi UU Berdasarkan Putusan MK. “Anotasi ini sudah dicetak dan publik bisa membaca pada website dengan meng-klik fitur anotasi. Lebih efisien dan efektif bagi masyarakat untuk mengakses UU. Dan setiap hakim konstitusi memutus perkara, maka anotasi sudah secara otomatis di-upload,” terang Guru Besar Universitas Hasanudin, Makassar, tersebut.
Selain itu, Guntur menerangkan bahwa fitur risalah dalam laman MK telah diperbarui. Pembaruan tersebut mengadopsi fitur risalah yang dimiliki oleh laman Mahkamah Agung Amerika Serikat. “Pada fitur risalah sudah sama dengan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Jadi, tidak hanya dalam bentuk transkrip, tetapi juga dilengkapi dengan bentuk audio,” jelas Guntur.
Guntur menyebut pembaruan lain yang dimiliki laman MK, yakni adanya fitur Pilkada Tahun 2018 yang nantinya akan memudahkan pihak berperkara untuk mencari perkara. Keberadaan fitur ini merupakan bentuk pertanggungjawaban MK terhadap BPK mengenai e-minutasi. “Semua dokumen yang sudah dibuat, akan bersamaan dengan penyelesaian minutasi perkara. Masyarakat bisa men-tracking sampai tahap apa perkara sudah berjalan. Ada hak dari masyarakat untuk mengetahui perkara yang sedang berjalan di MK,” terangnya.
Penataan Struktur Organisasi
Dalam sesi I mengenai Laporan Kinerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK Tahun 2017 dan Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015, Guntur mengungkapkan beberapa hal terkait kinerja dan kelembagaan MK tahun 2017. Salah satu pembahasan adalah mengenai penataan struktur organisasi dan tata laksana MK. Penataan struktur organisasi tersebut dilatarbelakangi adanya dinamika dan tuntutan kebutuhan pelayanan masyarakat pencari keadilan terhadap kinerja birokrasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal semakin meningkat. Pengembangan struktur dan organisasi, menjadi suatu hal yang tidak dapat dielakkan pada tahun 2017 ini.
“Untuk itu, guna merespon dinamika dan perkembangan yang ada, telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Dengan dikeluarkannya Perpres yang baru, struktur organisasi yang semula terdiri dari 1 orang eselon 1, 6 orang eselon II, 13 orang eselon III, dan 23 orang eselon IV, terdapat pengembangan organisasi ditingkat eselon II yang bertambah 3 orang (total 9 orang), penambahan eselon III berjumlah 4 orang (total 17 orang), dan penambahan eselon IV sebanyak 8 orang (total 31 orang),” jelas Guntur.
Dalam struktur organisasi baru, Kepaniteraan akan terdiri dari Panitera, Panitera Muda I, Panitera Muda II dan Panitera Muda III. Sementara Sekretariat Jenderal MK akan terdiri dari Inspektorat dan Komite Anti Korupsi, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Biro Administrasi Kepaniteraan, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Biro Umum, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan, Pusat Teknologi Informasi, Komunikasi dan Data serta Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Rapat Kerja Tahun 2017 ini akan berlangsung selama tiga hari (23-25/11). Materi berikutnya yang dibahas mengenai pembahasan perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). (Lulu Anjar)