Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan atas pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (20/11). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon dan keterangan DPR, namun DPR berhalangan hadir.
Perkara teregistrasi dengan Nomor 76/PUU-XV/2017 dimohonkan Habiburokhman yang berprofesi sebagai advokat. Pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. “Pemohon menghadirkan ahli dengan keterangan tertulis,” sampai Kris Ibnu selaku salah satu kuasa hukum Pemohon.
Terhadap penyampaian keterangan secara tertulis, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut mengesahkan keterangan ahli beserta alat bukti yang diajukan Pemohon. “Demikian sidang hari ini, keterangan tertulis dari ahli Pemohon telah kami terima dan tambahan bukti akan disahkan pada sidang berikutnya,” jelas Arief.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal aquo merugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Pemohon. Hal tersebut karena dalam mengeluarkan pendapat terdapat ketidakjelasan definisi pada kata ‘antargolongan’. Selain itu, dalam penerapannya, pasal tersebut bisa diartikan sangat luas menjadi kelompok apapun yang ada dalam masyarakat, baik yang bersifat formal maupun nonformal.
Sebelum mengakhiri sidang, Ketua MK Arief menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 4 Desember 2017 pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan mendengarkan keterangan dua ahli serta satu saksi dari Pemerintah. (Sri Pujianti/LA)