Mantan Ketua KPU Kabupaten Konawe Hermansyah Pagala dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Asran Lasahari pencabutan permohonan atas uji materiil Pasal 458 ayat (13) dan ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Senin (20/11). Hal tersebut disampaikan Rizal Pasolong selaku kuasa hukum para Pemohon Perkara Nomor 86/PUU-XV/2017 dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Hakim MK Anwar Usman yang didampingi Hakim Maria Farida Indrati dan Saldi Isra.
“Sebelumnya memang sidang diagendakan adalah perbaikan permohonan, tetapi setelah dibicarakan dengan Pemohon, maka kami memutuskan untuk mengajukan pencabutan permohonan,” ungkap Rizal Pasolong yang merupakan kuasa hukum para Pemohon.
Menanggapi pencabutan tersebut, Panel Hakim meminta agar Pemohon mengajukan permohonan pencabutan secara tertulis. “Baik, kalau begitu tinggal menunggu keputusan dari MK mengenai permohonan saudara dan mohon disampaikan secara tertulis juga setelah penyampian lisan ini,” pinta Wakil Ketua MK Anwar pada kuasa hukum para Pemohon sebelum mengakhiri sidang.
Para Pemohon adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diangkat berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 41/KPTS/KPU-PROV.026/2013. Para Pemohon melakukan tugas dan fungsinya serta mempunyai hak, kewenangan, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam UU Pemilu. Namun, para Pemohon menyampaikan telah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 305/DKPP-PKE-III/2014 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara No. 26/Ktps/KPU-Prov.026/2014 tentang Pemberhentian Tetap Anggota KPU Kabupaten Konawe. Menurut para Pemohon, pemberhentian tersebut tidak didasarkan atas bukti materiil yang dapat dipertanggungjawabkan dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dengan demikian, DKPP tidak melaksanakan persidangan etik secara fair dan mengabaikan prinsip serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Hal ini berakibat adanya intensi dan tendensi sebagai tindak kriminalisasi atas penggunaan kewenangan dari pimpinan KPU Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Sri Pujianti/LA)