Tidak Cukup Waktu, Pemohon Cabut Permohonan Uji Perppu Akses Informasi Keuangan
Senin, 20 November 2017
| 18:07 WIB
E. Fernando M. Manullang selaku Pemohon hadir dalam sidang perbaikan permohonan perkara pengujian UU Akses Informasi Keuangan, Senin (20/11) di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
E. Fernando M. Manullang selaku Pemohon pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Akses Informasi Keuangan) menyatakan mencabut permohonannya. Ia menyatakan mencabut permohonan dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di Ruang Sidang Panel Gedung MK, Senin (20/11). Sidang tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi Hakim Manahan M.P. Sitompul dan Aswanto.
“Pada 13 November 2017 lalu melalui asisten saya, saya mengajukan pencabutan permohonan karena waktunya tidak mencukupi untuk melakukan perbaikan dan akan memasukkan versi barunya,” ucap Fernando yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan bahwa Pasal 1, Pasal 2 angka 1, dan Pasal 8 Perppu Akses Informasi Keuangan dinilai merugikan hak konstitusionalnya. Aturan yang mengizinkan adanya akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dinilai tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi harta benda Pemohon.
Atas konfirmasi dari Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo pun menyatakan menerima konfirmasi pencabutan perkara yang teregistrasi Nomor 85/PUU-XV/2017 tersebut. “Kalau demikian, akan kami laporkan pada RPH dan kemudian akan menyikapi permohonan ini,” sampai Suhartoyo sebelum mengakhiri sidang. (Sri Pujianti/LA)