Pada hari kelima rangkaian kegiatan Kursus Singkat bagi Perwakilan Mahkamah Konstitusi Negara Lain di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangkan pemateri dari Pusat Pendidikan Konstitusi dan Pancasila Mahkamah Konstitusi (Pusdik MK) Budi Achmad Djohari untuk memberikan wawasan terhadap peran dari sebuah pusat pendidikan konstitusi. Dalam makalah berjudul “Peran Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi sebagai Unit Pendukung dalam Melaksanakan Kewenangan Mahkamah Konstitusi”, Budi menyampaikan perjalanan tahap demi tahap pusat pendidikan konstitusi dalam membangun kesadaran konstitusional warga negara, baik secara perseorangan, kelompok maupun bernegara. Dalam diskusi yang dipandu Peneliti MK Pan Mohammad Faiz, Budi mengawali paparannya dengan menayangkan video profil Pusdik MK untuk lebih memberikan gambaran mengenai keberadaan Pusdik MK kepada peserta kursus singkat yang terdiri atas 20 perserta dari 13 negara.
Selanjutnya, Budi pun mengajak para peserta kursus singkat mengenal struktur organisasi dari sebuah pusat pendidikan konstitusi dan substansi materi yang diberikan pada para peserta pendidikan. Budi menjelaskan bahwa Pusdik MK yang berada di daerah Cisarua, Bogor, dibangun atas dasar keprihatinan berbagai kalangan, mulai dari anggota dewan, presiden, dan berbagai kelompok sosial masyarakat lainnya untuk kemudian secara bersama-sama melakukan upaya revitalisasi, internalisasi, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Tak hanya itu, Pusdik MK diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif bagi Mahkamah Konstitusi guna membuka akses ke pengadilan dan akses terhadap keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Atas dasar itulah, akhirnya Pusdik MK didirikan,” cerita Budi.
Mahkamah Konstitusi dengan perannya sebagai lembaga penjaga konstitusi yang harus membumikan nilai-nilai Pancasila, melalui pendirian pusdik ini mengambil tindakan dengan mengadakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan penyadaran dan pemahaman konstitusi bagi warga negara di seluruh Indonesia. “Dengan semakin pahamnya masyarakat tentang konstitusi dan hak konstitusionalnya, maka masyarakat tertantang untuk memperjuangkan hak-hak kostitusionalnya terutama jika hak-hak tersebut dilangar oleh pemberlakuan suatu undang-undang,” jelas Budi.
Untuk itu, Pusdik MK berdiri sebagai garda depan dalam memberikan kekuatan dalam membantu MK menjadi lembaga pengawal konstitusi. Adapun kegiatan yang dilakukan untuk menjalankan tujuannya, Pusdik MK melibatkan berbagai kalangan, seperti partai politik, organisasi perempuan, penyelenggara negara, guru, dosen dan kalangan masyarakat lainnya untuk kemudian dibekali dengan berbagai materi tentang hak-hak konstitusional dan upaya yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak tersebut.
Adapun terkait dengan substansi materi yang diberikan pada pusdik tersebut, disusun kurikulum induk yang pada intinya menekankan pada peningkatan pemahaman peserta pendidikan pada nasionalisme, konsepsi kewaspadaan nasional, Pancasila sebagai ideologi bangsa, dan penguatan wawasan kebangsan di era globalisasi. Tak hanya itu, pada Pusdik MK juga dilibatkan para peneliti yang ada di lingkungan MK untuk memberikan referensi terbaru dalam menyempurnakan modul dan bahan ajar. Di samping itu, materi ajar yang telah didapatkan pada Pusdik MK diharapkan dapat dipublikasikan ke berbagai pihak yang membutuhkan, termasuk ke berbagai lembaga pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.Mengingat pentingnya keterlibatan seorang peneliti dalam menghasilkan dan memperbaiki kualitas keputusan di Mahkamah Konstitusi dan pemberian pemahaman konstitusional warga negara, para peneliti pun terus dipacu untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan serta riset-riset terkait bidang hukum dan konstitusional.
Pada akhir penyampaian materi, Budi menekankan peran yang tak dapat disangkal dari Pusdik MK dalam menumbuhkembangkan serta menjaga kekuatan keputusan MK dalam setiap putusannya. “Tanpa sedikitpun menyangkal dukungan dari unit kerja lain, Pusdik MK memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, terutama dalam memberikan dukungan substansial pada proses pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dengan berbagai upaya yang dilakukan Pusdik MK, diharapkan dapatmeningkatkan kualitas keputusan,” sampai Budi sebelum mengakhiri pemaparannya.
Mengenalkan Sejarah Konstitusi dan Indonesia
Masih dalam rangkaian kegiatan Kursus Singkat bagi Perwakilan Mahkamah Konstitusi Negara Lain di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengajak para peserta kursus singkat untuk mengenal Indonesia dari perjalanan konstitusinya. Saat hari pertama kursus singkat pada Senin (13/11) , para peserta diajak untuk mengelilingi Pusat Sejarah dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi yang ada di lantai 5 dan 6 Gedung MK. Di Puskon MK tersebut, para peserta diajak untuk mengikuti perjalanan sejarah konstitusi Indonesia dari masa awal terbentuknya Indonesia pada 1945.
Selanjutnya, pada peserta diajak mengenal lebih dekat Indonesia dari bangunan peninggalan sejarah yang ada di kawasan Kota Tua, Jakarta. Usai mengelilingi kawasan bersejarah tersebut, para peserta diajak menikmati kuliner Indoonesia pada salah satu restoran yang bangunannya merupakan bagian dari peninggalan sejarah. Bangunan bersejarah tersebut, oleh pengelola restoran dirancang ulang tanpa mengubah secara total bangunan asli sehingga para tamu yang hadir dalam restoran tersebut turut merasakan dan menyadari pentingnya melestarikan peninggalan sejarah.
Tak hanya menikmati kuliner Indonesia, pada Selasa (14/11) para peserta kursus pun diajak untuk mengunjungi Monumen Nasional (Monas) yang merupakan bangunan bersejarah Indonesia yang didirikan oleh Presiden Soekarno yang merupakan presiden pertama Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, para peserta diajak larut dalam kisah perjalanan bangsa Indonesia melalui diorama yang terdapat pada lantai dasar Monas.
Untuk semakin mengenalkan para peserta yang berasal dari 13 negara yang berbeda, Mahkamah Konstitusi (MK) mengajak para peserta mengunjungi Museum Kepresidenan Balai Kirti. Dalam museum yang terdapat di kawasan Istana Bogor tersebut, para peserta kursus singkat diperkenalkan dengan para mantan presiden Indonesia, mulai dari kepemimpinan Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono yang telah menjalankan pemerintahan Indonesia hingga tumbuh menjadi bangsa yang besar dengan kekayaan masyarakatnya yang majemuk.
Untuk melepas kepenatan para peserta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengajak para peserta ke Taman Safari yang berada di kawasan Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang merupakan pusat penangkaran satwa langka di Indonesia. Di area ini, para peserta dikenalkan satwa-satwa yang ada di Indonesia dan merasakan kesejukan udara pada taman yang juga berfungsi sebagai penyangga Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. (Sri Pujianti/LA)