Hakim Konstitusi Suhartoyo memaparkan mengenai aspek historis dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pembubaran partai politik di Indonesia. Pemaparan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja ke Max Planck Institute, Jerman, pada Kamis (9/11). Hadir dalam kesempatan tersebut, Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk, Direktur Max Planck Foundation Tilman Roger serta peserta recharging program dari Mahkamah Konstitusi dan peneliti Max Planck (research fellow).
“Pembubaran partai politik di Indonesia telah melalui sejarah panjang dari sejak orde lama, orde baru hingga akhirnya muncul orde reformasi yang juga melahirkan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Suhartoyo.
Suhartoyo menambahkan bahwa dalam dua era tersebut, kewenangan pembubaran partai politik berada Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Berbeda halnya dengan orde reformasi yang mengamanatkan pembubaran partai politik melalui jalur yudisial, yaitu Mahkamah Konstitusi.
“Pembubaran partai politik di Indonesia berlandaskan pada Pasal 68 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 40 ayat (2) dan ayat (5) juncto Pasal 48 ayat (3) dan ayat (7) UU Partai Politik, salah satu indikatornya adalah mempunyai ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan dari partai politik yang bersangkutan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” imbuhnya.
Lawatan ini disambut baik oleh Direktur Max Planck Foundation Tilman Roger yang menyatakan sangat senang dapat bekerja sama dengan MKRI dalam hal recharging program. Ia juga berharap ada keberlanjutan kerja sama di masa mendatang. “Max Planck akan memberikan program yang terbaik bagi peserta recharging program untuk mencapai target serta dapat berdiskusi langsung dengan pakar-pakar yang terbaik di bidangnya,” tegas Tilman.
Diskusi kemudian berlanjut dengan pemaparan dari peneliti senior Max Planck Mindia Vashakmadze, Patrick Kuebart dan Dosen Utrecht Hayan ul Haq. Mindia dalam bahasannya mengupas aspek mendasar Konstitusi Jerman (Basic Law 1949). Adapun Hayan ul Haq mengupas Pancasila sebagai ideologi negara, yang kemudian ditutup dengan pemaparan Patrick terkait pembubaran partai politik di Jerman. Seluruh peserta sangat antusias dan aktif dalam merespon pembahasan para narasumber. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Hakim Konstitusi Suhartoyo kepada Tilman Roger dan kemudian diakhiri dengan ramah tamah. (DY/NS/LA)