Sidang uji materiil Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k serta penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), Rabu (15/11). Agenda Perkara Nomor 82/PUU-XV/2017, yakni mendengar perbaikan permohonan.
Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Ainul Syamsu menyatakan poin-poin perbaikan atas usulan dari Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Perbaikan tersebut, antara lain terkait dicantumkannya pasal dan ayat yang diuji, serta batu ujinya. “Kami sudah perbaiki, dalam perihalnya kami tuliskan, perbaikan permohonan pengujian materiil atas Pasal 14 ayat (1) huruf i, huruf k, dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul tersebut.
Selanjutnya, Ainul menambahkan bukti Pemohon merupakan narapidana tindak pidana korupsi. “Di situ kami sampaikan bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia dan narapidana perkara korupsi,” tegasnya.
Terkait argumentasi permohonan, Pemohon menjelaskan bahwa persoalan uji materi yang dimohonkan merupakan masalah konstitusionalitas norman, bukan implementasi norma. “Kemudian pertimbangan frasa ‘dengan segala akibat hukumnya’ dalam petitum kami hapus. Karena hal ini tidak pernah diuraikan dalam posita agar tidak obscuur libel, “ jelasnya.
Kamaluddin Harahap yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang menjadi narapidana tipikor. Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k serta penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf I UU Pemasyarakatan dinilai bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait remisi. Selain itu, aturan tersebut tidak mengatur secara tegas batasan tata cara dan syarat pengaturan remisi. (ARS/LA)