Uji Aturan Iklan Rokok, Pemohon Ganti Pasal yang Diuji
Rabu, 15 November 2017
| 16:38 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Hery Chariansyah (Kedua dari Kiri) membacakan pokok-pokok perbaikannya dalam sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang tentang Pers, Rabu (15/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan uji aturan iklan rokok yang diajukan sejumlah badan otonom Muhammadiyah, Rabu (15/11). Dalam sidang tersebut, para Pemohon mengubah pasal yang diujikan menjadi Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Pada sidang sebelumnya, para Pemohon, yakni Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyah, beserta Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia menguji Pasal 46 ayat (3) huruf b dan c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf b dan c UU Pers.
Kuasa Hukum Pemohon Hery Chariansyah menjelaskan perubahan pasal yang diuji materiil dilakukan setelah adanya kajian ulang. Pemohon menemukan adanya penegasan jika rokok adalah zat adiktif dalam Putusan MK Nomor 6/PUU-VIII/2009 dan Nomor 71/ PUU-XI/2013 serta Pasal 113 UU Kesehatan. “Ini membuat kami menghapus Pasal 46 ayat (3) huruf b UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf b UU Pers di Permohonan kami,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati tersebut.
Pemohon dalam sidang perdana yang berlangsung pada Senin (30/10) lalu, memandang iklan rokok dapat mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk rokok. Padahal rokok mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan. Pemohon meminta rokok seharusnya dilarang untuk diiklankan meskipun tergolong barang legal. (ARS/LA)