Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan “Kursus Singkat bagi Perwakilan Mahkamah Konstitusi Negara Lain” di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, yang diikuti oleh peserta dari 13 negara, di antaranya Indonesia, Malaysia, Thailand, Kamboja, Myanmar, Korea Selatan, Mongolia, Afganistan, Kirgistan, Kazakhstan, Pakistan, Tajikistan, dan Azerbaijan. Acara yang secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman di Ruang Delegasi MK pada Senin (13/11) turut dihadiri Wakil Ketua Panitera Mahkamah Federal Malaysia Aslam Zainuddin dan Kepala Biro Humas MK Rubiyo.
Dalam sambutannya, Anwar menyampaikan bahwa pendiri bangsa Indonesia sangat memahami pembangunan negara Indonesia yang harus didasarkan pada dua hal, yakni demokrasi dan hukum. Namun, di samping dua hal dasar tersebut, Indonesia juga harus memiliki identitas atau ciri khas yang mencirikan dirinya. Seperti nasihat Soekarno yang menyampaikan bahwa Indonesia harus dibangun atas dasar ke-Indonesia-an yang digali dari nilai-nilai budaya bangsa. Dengan demikian, sejak berdirinya Indonesia pemimpin bangsa telah berkomitmen untuk menjalankan konsepsi negara hukum yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 yang rumusannya dijalankan pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Dari perspektif negara hukum, jelas Anwar, Indonesia pada masa sesudah amendemen UUD 1945 menetralkan konsepsi negara hukum dengan memasukkan unsur hukum adat yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Konsep negara hukum Indonesia, terutama hukum tertulis oleh MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman Indonesia meletakkan konsep keadilan dalam penciptaan hukum baru seperti yang termaktub dalam Pasal 24, pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H UUD 1945. “Yang pada hakikatnya, adanya suatu keharusan bagi lembaga negara untuk menegakkan hukum berdasarkan keadilan,” jelas Anwar.
Untuk itu, MK sebagai lembaga negara membawa sistem hukum Indonesia untuk senantiasa berdampingan dengan prinsip demokrasi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila. Anwar menambahkan Pancasila adalah fundamental negara dan norma yang ada di Indonesia sehingga semua produk hukum yang ada ditujukan untuk mewujudkan gagasan dalam Pancasila.
Dalam kegiatan yang berlangsung dari 13-17 November 2017 ini para peserta diarahkan untuk melakukan diskusi dalam berbagai tema khusus mengenai sejarah Pancasila dan implementasinya dalam sistem kenegaraan Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai falsafah dan nilai Pancasila sebagai ideologi yang dapat melindungi hak-hak warga negara dan HAM di Indonesia. Adapun pemateri yang dihadirkan, di antaranya Hakim Konstitusi I Dewa Gede Paguna, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqqie, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo, dan Ketua Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Yudi Latif. (Sri Pujianti/LA)