Sebanyak 115 siswa SMA Insan Cendekia Madani Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/11) siang. Peneliti MK Nallom Kurniawan menerima kedatangan rombongan di Ruang Delegasi Gedung MK.
Pada pertemuan itu, Nallom menerangkan soal hak asasi manusia (HAM) secara umum. Di Korea Selatan misalnya, hampir sepanjang jalan tidak terlihat adanya gelandangan dan pengemis. Termasuk tidak adanya penjual-penjual di lampu merah seperti terjadi di Indonesia atau Thailand.
“Dalam konteks hak asasi manusia, jaminan perlindungan terhadap warga negara Korea Selatan ternyata diterapkan sangat baik. Sampai tidak adanya gelandangan, pengemis dan penjual di lampu merah,” jelas Nallom.
Lantas apa yang menyebabkan kondisi semacam itu terjadi di Korea Selatan? Ia menjelaskan karena upah minimum regional di negeri ginseng itu sangat tinggi, yakni hampir sekitar 23 juta rupiah per bulan.
“Dengan upah minimum regional sebesar itu, tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan tidak akan kaya tetapi tidak juga mengalami kekurangan. Kecuali kalau uang sebesar itu ditabung dan dipergunakan di Indonesia,” jelas Nallom.
Bagaimana dengan di Indonesia? Menurut Nallom, setidaknya Indonesia bisa belajar dari Korea Selatan. Bahwa pendidikan itu kunci bagi kemajuan sebuah negara Dengan kemampuan intelektual yang tinggi akan melahirkan berbagai produk yang bermanfaat.
Terkait dengan pendidikan, sambung Nallom, Mahkamah Konstitusi berperan untuk melindungi hak konstitusional warga negara, termasuk mengenai pendidikan yang mencakup anggaran pendidikan, sistem pengajaran, lamanya pendidikan dan lain-lain.
Selain itu, lanjut Nallom, UUD 1945 mengatur jaminan perlindungan terhadap anak. Konstitusi di Indonesia mengatur perlindungan terhadap anak, jaminan perlindungan terhadap anak.
“Bahwa anak punya hak untuk tumbuh kembang, mendapatkan pendidikan dan sebagainya. Putusan Mahkamah Konstitusi pun banyak berkaitan dengan hak asasi manusia,” tandas Nallom. (Nano Tresna Arfana)