Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara yang telah selesai beberapa waktu yang lalu ternyata tidak memuaskan semua pihak. Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Maluku Utara adalah salah satu pihak yang merasa pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara cacat hukum. Sehubungan dengan hal itu, mereka mengajukan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) melawan Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memulai persidangannya, Senin (7/1), dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Permohonan ini diajukan oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, M. Rahmi Husen mewakili seluruh anggota KPU Provinsi tersebut. Dalam permohonannya, Para Pemohon berpendapat bahwa telah terjadi pengambilalihan kewenangan secara tidak sah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Menurut Pemohon, Pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur telah berlangsung dengan sukses dengan menghasilkan Drs. H. Thaib Armaiyn dan KH Abdul Gani Kasuba sebagai pemenang akan tetapi secara sepihak KPU membatalkan hasil tersebut dan meminta pemilihan serta penghitungan suara ulang dengan dikeluarkannya surat bernomor 158/SK/KPU/Tahun 2007.
Tindakan tersebut dianggap Pemohon sebagai suatu hal yang melawan hukum karena secara nyata proses pemilihan tersebut telah berlangsung dengan sukses. Di lain pihak KPU Provinsi Maluku Utara merupakan satu lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar meskipun tidak secara langsung. Berdasarkan dua alasan tersebut, Pemohon menyatakan tidak ada alasan kuat untuk membatalkan hasil Pilkada tersebut apalagi untuk menyelenggarakan pemilihan ulang.
Setelah mendengar pemohonan tersebut, Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. memberikan beberapa saran yang merupakan hal yang wajib untuk dilakukan berkaitan dengan perkara tersebut. Saran yang diberikan Majelis Hakim berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dan isi permohonan yang diajukan. Majelis Hakim mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon berkaitan dengan adanya anggota yang tidak aktif dan telah mengundurkan diri. Para pemohon diminta untuk memperjelas hal tersebut pada persidangan selanjutnya. âHal ini penting dilakukan karena masalah kewenangan merupakan objectum litis yang harus dijelaskan terlebih dahulu sebelum membahas subjectum litis sehingga terlihat adanya kewenangan tersebut,â Jelas Palguna.
Berkaitan dengan isi perkara, Anggota Panel Hakim Dr. Harjono, S.H., MCL. mempertanyakan apakah terjadinya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut telah sesuai dengan undang-undang. Harjono juga mengatakan bahwa pihak Pemohon perlu memperbaiki permohonan dengan memberikan bukti yang jelas bahwa mereka memang telah berhasil menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sebelum persidangan ditutup, Anggota Panel Hakim Soedarsono, S.H. meminta para pemohon menjelaskan pula dalam perbaikan permohonannya tentang kronologis pilkada karena penyelenggaraan tersebut tentunya melewati banyak tahapan. (Yogi Djatnika)