Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari secara resmi membuka kegiatan “Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional 2017” pada Rabu (8/11) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Penyelenggaraan sosialisasi untuk Para Guru PKN Berprestasi Tahun 2017 ini bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam sambutannya, Budi menekankan bahwa merupakan tugas bersama untuk mengatasi tantangan dan perbedaan yang ada saat ini. Ia menyebut Pancasila yang memiliki nilai luhur sebagai berkat kebangsaan perlu lebih membumi lagi di tengah masyarakat karena Pancasila merupakan titik temu dan dapat menjadi pemersatu dari keragaman etnis, ras, budaya, agama dan pemikiran.
Budi melanjutkan UUD 1945 sebagai Konsitusi juga harus diposisikan kembali sebagai pedoman dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan. Tak hanya itu, peraturan perundang-undangan dan kebijakan pejabat publik tidak boleh ada yang bertentangan dengan nilai konstitusi.
Kemudian, Budi juga menyinggung mengenai penegakan yang berkeadilan sudah dapat diwujudkan oleh lembaga negara di Indonesia, namun juga harus didukung oleh semangat kebangsaan warga negara serta melaksanakan hak dan kewajibannya. Terlebih lagi dalam konteks negara demokrasi karena masyarakat memiliki peran yang tak kalah penting dalam berpartisipasi dan mengamalkan agar negara serta pemerintahan sesuai dengan persepsi konstitusional.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga berharap agar dengan kegiatan ini pemahaman para guru terhadap konstitusi dan Pancasila akan semakin menguat dan bisa diterapkan di lingkungan anak didik para peserta juga kepada masyarakat luas. “Karena bapak dan ibu guru ini tidak hanya berperan di dalam kelas saja tetapi masyarakat pun menuntut para guru untuk menjadi teladan yang digugu dan ditiru. Sehingga diharapkan juga lingkungan masyarakat di mana bapak ibu sekalian berada dapat menerima Pemahaman tentang Pancasila dan konstitusi terutama dari aspek keteladanan,” tutupnya
Pemaparan Materi
Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional 2017 ini akan digelar sampai Kamis (9/11). Berbagai materi akan disampaikan para narasumber, di antaranya “Wawasan Kebangsaan” oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol Budi Setyadi. Dalam menjelaskan materinya di hadapan 164 peserta, ia menyampaikan empat konsensus dasar yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempatnya memiliki dasar peran untuk bangsa dalam berbangsa, seperti sebagai alat pemersatu bangsa, sebagai ideologi, sebagai sumber hukum, pedoman bangsa, serta landasan filosofis.
Tak hanya itu, Budi Setyadi juga berpesan agar warga Indonesia harus selalu waspada karena ada kecenderungan indonesia saat ini menjadi incaran negara lain, tujuannya mengharapkan indonesia rusuh. Sehingga terjadinya perang saudara, generasi mudanya bermoral rusak, ketahanan nasional indonesia lemah, dan berpengaruh terhadap sendi kehidupan bernegara lemah.
Sementara, materi lainnya mengenai “Konstitusi dan Konstitusionalisme” disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra. Dalam diskusinya, ia menyampaikan bahwa ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk dalam hal ihwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga itu.
Saldi memaparkan Konstitusi pada dasarnya mengandung pokok-pokok pikiran dan paham-paham, yang melukiskan kehendak yang menjadi tujuan dari faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat yang bersangkutan. Pokok-pokok pikiran maupun paham-paham tersebut tidak tumbuh dengan sendirinya, melainkan lahir dari reaksi terhadap paham-paham/pokok-pokok pikiran yang sudah ada sebelumnya. “Bahwa paham-paham dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam suatu konstitusi tertentu, telah memperoleh bentuknya karena pengaruh dari paham-paham dan pokok-pokok pikiran terdahulu,” tandasnya (Bayu Wicaksono/LA)