Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional yang mengangkat tema "Upaya Negara dalam Mengawal Pancasila sebagai Ideologi di Negara Hukum". Seminar yang dihadiri pula oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diselenggarakan di Gedung Gradhika, Komplek Gubernuran, Semarang, pada (4/11).
Dalam kesempatan itu, Arief memaparkan materi tentang “Indonesia Negara Berketuhanan”. Ia menjelaskan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Indonesia memiliki karakter konstitusional yang berbeda dengan konstitusi negara-negara lain. Di negara-negara liberal, lanjutnya, memiliki konstitusi yang cenderung menekankan pengaturan peri kehidupan politik dan hak asasi manusia. Konstitusi negara-negara tersebut berkarakter sebagai konstitusi politik. Di negara-negara komunis dan negara lain, konstitusinya hanya memuat penekanan kebijakan-kebijakan di bidang sosial dan ekonomi Konstitusinya bercorak konstitusi ekonomi dan sosial.
Di Indonesia, Arief melanjutkan UUD 1945 bukan hanya menekankan pengaturan mengenai hal-hal tersebut. UUD 1945 mengatur dan memberikan panduan bagi semua aspek penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dalam pemahaman demikian, UUD 1945 dikembangkan ke dalam tiga pengertian, yakni sebagai konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan konstitusi sosial. Selain itu, UUD 1945 merupakan konstitusi politik. Hal itu karena di dalam UUD 1945 memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai susunan kenegaraan, hubungan antara lembaga negara dan hubungan negara dengan warga negara. Artinya, seluruh aktivitas politik diselenggarakan semata-mata didasarkan pada UUD 1945. Di dalamnya, dimuat juga mengenai prinsip demokrasi dan prinsip nomokrasi yang telah final menjadi pilihan politik bersama.Untuk itulah, konstitusi sebagai hukum tertinggi menjadi pedoman dalam berpolitik.Sebagai pedoman berpolitik setidaknya mencakup dua hal pokok, yaitu pedoman bagi pembatasan kekuasaan dan pedoman dalam penerapan etika berpolitik.
Arief menerangkan UUD 1945 juga merupakan konstitusi sosial dan konstitusi ekonomi. UUD 1945 merupakan pedoman bagi masyarakat dalam hubungannya dengan warga negara yang lain. Di samping itu, karena UUD 1945 mengatur juga bagaimana sistem perekonomian nasional seharusnya disusun dan dikembangkan, maka sudah pasti UUD 1945 menjadi pedoman bagi seluruh aktivitas dalam sistem perekonomian. Pasal 33 UUD 1945 mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang.
Sehubungan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi politik, konstitusi sosial, konstitusi ekonomi, dan konstitusi budaya, Arief memaparkan maka sudah amat terang bahwa UUD 1945 menyediakan pedoman seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada satu aspek pun yang tidak dijumpai benang merahnya dengan UUD 1945. Atas dasar itu, jika UUD 1945 dijiwai oleh Pancasila, maka seluruh aspek penyelenggaraan negara kembali harus bersandar pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. (Agung S./LA)