Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membuka kegiatan Peningkatan Kesadaran Hak Konstitusi bagi Anggota Organisasi Kepemudaan Lintas Agama yang berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu, (4/10). Dalam kesempatan tersebut, Arief menyampaikan pentingnya persatuan Indonesia yang harus dihayati setiap warga negara Indonesia. “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa didorong keinginan luhur bangsa Indonesia, itu kata-kata yang harus kita hayati,” buka Arief.
Menurut Arief, terdapat beberapa kata dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang harus diresapi. Salah satu di antaranya bangsa Indonesia tetap utuh bukan hanya kehendak rakyat Indonesia, tetapi juga karena kehendak Tuhan. “Kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila tidak sekadar keinginan dari bangsa ini, tapi merupakan rahmat Allah subhanallah ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau Tuhan berkehendak Indonesia pecah, maka sudah pecah dari kemarin-kemarin karena faktor heterogenitas Indonesia dilihat dari yang luar biasa,” ujarnya.
Kemudian Arief mengatakan berdasar pengalamannya bertukar pikiran dengan pimpinan MK dari negara lain, Indonesia dipandang sebagai negara yang besar dan amat kaya. Menurutnya, kegiatan kali ini adalah momentum yang pas untuk menyambung estafet menjaga Indonesia, mengingat para peserta yang datang dari berbagai organisasi kepemudaan nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang.
Arief juga menjelaskan Indonesia harus diatur dengan tiga prinsip dasar yang merupakan amanah keinginan ideal Pancasila, yaitu sistem teokrasi, demokrasi, dan nomokrasi. Menurutnya, sistem teokrasi yang dianut Indonesia sangat luar biasa, para pendiri bangsa yang merupakan tokoh-tokoh muslim dengan toleransinya bisa menerima keberatan dari kelompok non-muslim dalam merumuskan prinsip ketuhanan dalam Pancasila dengan mensinergikan paham-paham ketuhanan kelompok non-muslim. Meski memiliki prinsip teokrasi yang baik, setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia harus berdasar nilai-nilai Ketuhanan, namun tetap saja masih banyak penyelenggara dan warga negara yang lemah dalam mengimplementasikan nilai-nilai tersebut.
Dalam kesempatan itu, Arief juga menyoroti penguasaan kekayaan dari hasil sumber daya alam Indonesia oleh kelompok kecil masyarakat Indonesia. Menurut Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro itu, andai kekayaan dari hasil sumber daya alam itu dibagi rata kepada rakyat maka persoalan akan selesai. Keadaan itu, ujarnya, karena masih adanya perasaan selalu kurang pada sebagian masyarakat sehingga menjadi rakus untuk menguasai lebih banyak. Kondisi Indonesia saat ini dinilai Arief sangat jauh dari apa yang telah dicita-citakan oleh bapak pendiri bangsa. Ia berharap para peserta dapat menyadari hal ini dan dapat melakukan perubahan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para pendiri bangsa. “The founding fathers tidak pernah memikirkan dirinya sendiri, berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Arief.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi peningkatan kesadaran hak konstitusional warga negara yang dilakukan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terhadap berbagai kelompok masyarakat telah menghasilkan 17.000 alumni hingga 2017. Selain itu, untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi telah dilakukan berbagai kegiatan untuk memberikan pemahaman tentang Hukum Acara MK dan proses beracara di MK.
Menurut Guntur diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan ketaatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi mengenai konstitusi dan hukum acara MK serta isu-isu ketatanegaraan. Tujuan berikutnya adalah memberikan informasi berbagai aspek mengenai MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945, termasuk perkembangan terakhir pelaksanaan tugas konstitusional MK. Terakhir, kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran nasionalisme dan wawasan kebangsaan.
Wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menutup kegiatan Sosialisasi Peningkatan Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pengurus dan Anggota Organisasi Kepemudaan Lintas Agama, yang berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik Pancasila dan Konstitusi), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (6/10).
Menurut Anwar, para peserta diklat ini adalah agen perubahan negara karena arah masa depan berada di tangan para peserta. “Apapun yang adik-adik terima di ruangan ini, di tempat ini, tolong disebarkan kepada teman-teman di daerah,” kata pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat itu.
Anwar juga meminta agar para pemuda yang hadir dalam kegaitan ini dapat memberikan contoh kepada masyarakat, bahkan kepada para pemimpin apa arti toleransi dan keberagaman. Lebih jauh, Anwar juga berharap dalam kesempatan apapun rasa kebersamaan itu dapat ditunjukkan kepada masyarakat, sebagai mana rasa kebersamaanyang muncul dalam kegiatan yang diikuti oleh para pemuda dari lintas agama dan kelompok ini.
Sistem Ketatanegaraan dan Mahkamah Konstitusi
Pada sesi pertama, Sekertaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah, menyampaikan materi tentang “Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan”. Dalam pemaparannya Guntur menjelaskan sejarah pengujian Undang-Undang, prinsip-prinsip, sejarah kelahiran dan kewenangan MK.
Menurut Guntur, sejarah pengujian Undang-Undang justru mulai dikenal bermula dari Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam kasus William Marbury melawan James Madison pada tahun 1803. Dalam perkara tersebut Marbury menggugat pembatalan keputusan presiden John Adams yang mengangkat dirinya sebagai Hakim Perdamaian oleh Madison, selaku Sekretaris Negara yang baru. Mahkamah Agung Amerika Serikat yang saat itu dipimpin oleh John Marshall justru memutus membatalkan Undang-Undang Kehakiman yang menjadi dasar pengangkatan hakim tersebut. Hal itu melebihi apa yang diminta oleh Marbury atau dengan kata lain, ultra petita.
Dalam sejarahnya, MK tumbuh di negara-negara semula otoriter menuju ke demokrasi. MK memiliki lima kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan pembubaran partai politik, serta kewajiban memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melanggar UUatau yang dikenal dengan kewenangan pemakzulan. “Lima kewenangan inilah yang dikawal Mahkamah Konstitusi,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin itu.
Konstitusi dan Konstitusionalisme
“Konstitusi memiliki jiwa sama dengan manusia, tapi kalau kita menyelami di dalamnya ia memiliki jiwa. Oleh karena itu konstitusi tumbuh dinamis dalam setiap generasi. Boleh satu pasal teksnya dipahami sesuai dengan generasi sekarang, tapi teksnya tidak berubah 50 tahun mendatang boleh jadi itu pemahamannya berubah, tapi ideologi dan jiwanya tidak berubah,” ujar Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva ketika memulai pemaparannya.
Menurut Hamdan, konstitusi merupakan hukum tertinggi dan sumber hukum tertinggi yang proses pembentukannya amat rumit karena konstitusi bersifat abstrak dan berlaku dalam jangka waktu yang panjang. Konstitusi merupakan budaya bernegara dan dasar hidup bernegara yang selalu merujuk pada norma konstitusi. Dalam membahas segala kebijakan negara dalam berbagai bidang harus dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Ketika mengkritik negara maka harus dilihat dari sudut pandang konstitusi, termasuk dalam menggugat kebijakan negara harus berdasar konstitusi.
Dijelaskan oleh Hamdan, konstitusi biasanya tertuang dalam bentuk teks meski ada beberapa negara yan tidak memiliki konstitusi tertulis seperti Israel dan Inggris. Hamdan memaparkan, konstitusi sebenarnya jauh lebih dalam dari apa yang tertuang dalam bentuk tulisan, dan cara untuk memahaminya dapat dilakukan dengan membaca teks, risalah-risalah perumusan, teori politik yang dianut sebuah negara, falsafah bangsa, serta perjanjian internasional yang mempengaruhinya.
Hamdan juga memaparkan, dalam memahami norma dalam konstitusi sudah pasti akan ada perbedaan di antara kelompok masyarakat, bergantung pada nilai-nilai yang dianut oleh kelompok masyarakat tersebut, perbedaan pemahaman itu bahkan juga terjadi di antara perumus perubahan konstitusi. Oleh karena itu, ujar Hamdan, untuk menengahi perbedaan yang ada dibentuklah MK, organ negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi untuk menafsirkan konstitusi itu sendiri.
Ada yang berbeda dari acara yang diadakan Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK kali ini dibanding dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya. Untuk pertama kalinya memasukkan program kegiatan outbound bagi para peserta sosialisasi peningkatan hak konstitusional sebelum materi di kelas disampaikan.
Program outbound ini diadakan untuk mengkondisikan para peserta dalam menerima materi yang akan disampaikan oleh sejumlah pembicara. Dalam kegiatan tersebut para peserta diarahkan untuk meningkatkan kebersamaan, kerja sama, dan rasa saling percaya, pada sesi akhir program outbound ini para peserta yang sebelumnya dipecah dalam beberapa kelompok diarahkan untuk melebur dan bersatu untuk mencapai tujuan bersama. (Ilham MW/LA)