Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Perpajakan) pada Senin (30/10) tertunda akibat tidak adanya Ahli Pemohon yang semula direncanakan hadir.
“Yang Mulia, sedianya kami sudah mempersiapkan Ahli Pemohon tapi ternyata berhalangan hadir. Apakah Majelis Hakim masih bisa memberikan kesempatan kepada Ahli Pemohon untuk sidang berikutnya?” kata Petrus Bala Pattyona selaku Pemohon Perkara Nomor 63/PUU-XV/2017 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Pemohon meminta kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya akan tetap menghadirkan Ahli Pemohon dalam sidang berikutnya. “Saudara Pemohon sanggup menghadirkan Ahli Pemohon pada sidang yang akan datang?” tanya Arief yang disanggupi oleh Pemohon. Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 14 November 2017.
Sebagaimana diketahui, Pemohon berprofesi sebagai advokat dan pengacara, kurator-pengurus, mediator, legal audithor dan kuasa hukum Pengadilan Pajak. Pemohon mengajukan pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU Perpajakan. Pasal 32 UU a quo berbunyi, “Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.”
Penjabaran dari Pasal 32 UU Perpajakan ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang pada pokoknya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan sebagai penjabaran Pasal 32 ayat (3a) UU Perpajakan berbunyi, “Untuk menjadi kuasa hukum, haruslah konsultan hukum.”
Pemohon beranggapan, ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU a quo merugikan atau berpotensi merugikan hak konstitusi Pemohon yaitu atas hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adanya ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU Perpajakan menimbulkan potensi kerugian Pemohon akibat adanya kewenangan mutlak Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa.
Petrus melanjutkan, kerugian konstitusional Pemohon bahwa dengan penjabaran Pasal 32 ayat (3a) UU Perpajakan bahwa untuk mendampingi klien di kantor pelayanan pajak haruslah konsultan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri. Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon adalah Pemohon telah ditolak untuk mendampingi klien di Kantor Pajak Bantul. Atas penolakan tersebut, Pemohon mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bantul. (Nano Tresna Arfana/LA)