Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Senin (30/10). Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selaku Pemohon Perkara Nomor 80/PUU-XV/2017 tersebut menguji Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (3) UU PDRD.
Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon melalui Refly Harun menyampaikan legal standing Pemohon bahwa Apindo adalah organisasi yang memiliki 410 anggota luar biasa dan anggota biasa yang tersebar. Selain itu, Pemohon juga memberikan contoh-contoh mengenai ketetapan pajak yang dikeluarkan pemerintah yang berbeda dengan perhitungan perusahaan sesuai saran Panel Hakim pada sidang sebelumnya. Di samping itu, terkait dalil permohonan, Pemohon menyampaikan perbaikan Petitum dengan mengajukan permintaan kewajiban membayar pajak penerangan jalan tidak dikenakan terhadap listrik yang dihasilkan sendiri. Akan tetapi, lanjut Refly, terhadap listrik yang didapat dari negara melalui PLN, Pemohon menyatakan kesedian untuk membayar, baik untuk kegiatan produksi maupun nonproduksi.
“Jadi, Pemohon bersedia membayar pajak terhadap listrik yang diperoleh dari negara, sedangkan yang dihasilkan sendiri, Pemohon menganggap seharusnya itu tidak dikenakan pajak. Dan di sinilah Pemohon merasa ada ketidakadilan dengan batu uji Pasal 28D UUD 1945,” tegas Refly di hadapan pimpinan sidang Hakim Konstitusi Saldi Isra yang juga didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto.
Dalam permohonan sebelumnya, Pemohon menilai dengan berlakunya UU a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan Pemohon tidak mendapat perlindungan yang adil sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon menilai, seharusnya dalam menjalankan usahanya, Pemohon tidak dikenakan pajak penerangan jalan. Jika harus dikenakan pajak, hanya terbatas pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi. (Sri Pujianti/LA)