Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menerima kunjungan Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada Senin (30/10) siang di Ruang Delegasi Gedung MK. Dalam pertemuan itu, hadir Ketua PB HMI Mulyadi M. Tamsir didampingi empat pengurus PB HMI lainnya.
“Sebenarnya sudah jauh hari kami ingin berkunjung ke MK. Salah satu konsentrasi kami untuk membahas berbagai persoalan hukum di Indonesia. Bagaimana mencerdaskan masyarakat terutama mengenai beragam persoalan konstitusionalitas,” ujar Mulyadi.
Pada awal pertemuan, Mulyadi membahas persebaran Anggota HMI yang mencapai jumlah 400 ribu kader dan menyebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. Ia melanjutkan berharap agar HMI dapat bersinergi dengan MK dalam rangka menyosialisasikan pemahaman mengenai Pancasila dan UUD 1945 sebagai Konstitusi. “Saya kira ini menjadi potensi luar biasa untuk mensinergikan HMI dengan MK. Mencerdaskan dan memberikan pemahaman konstitusi kepada setiap warga negara adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Mulyadi.
Mulyadi mengungkapkan bahwa tujuan kedatangan mereka untuk merealisasikan berbagai kegiatan dan gagasan dalam upaya mencerdaskan maupun memberikan pemahaman konstitusi kepada setiap warga negara. Salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis sosialisasi pemahaman konstitusi sebagai kerja sama HMI dengan MK.
Terhadap maksud dan tujuan kedatangan delegasi PB HMI, Ketua MK Arief Hidayat menanggapi positif. Dikatakan Arief, fungsi utama MK adalah menjaga dan mengawal konstitusi. Dalam rangka agar konstitusi bisa dihayati dan dijalani dengan baik oleh setiap warga negara, maka perlu adanya sosialisasi konstitusi.
“Tujuan sosialisasi konstitusi agar warga negara Indonesia paham dengan konstitusi dan kemudian bisa menjalankan konstitusi dengan sebaik-baiknya,” ujar Arief yang didampingi Sekjen MK M. Guntur Hamzah.
Adanya kegiatan sosialisasi konstitusi ini, menurut Arief, menjadi hal penting. “Saya melihat kohesi sosial di Indonesia saat ini melemah, meluntur sebagai akibat kurang pemahaman terhadap konstitusi,” kata Arief.
Hal tersebut, sambung Arief, ditunjukkan dengan adanya konflik kepentingan yang menurutnya bisa berujung pada rusaknya persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Oleh karena itu semua lapisan masyarakat seharusnya saling bersatu mencapai visi dan misi seperti ketika the foundingfathers dulu mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Arief. (Nano Tresna Arfana/LA)