Mahkamah Konstitusi (MK) harus turut serta dalam mengatasi atau setidaknya meminimalisir masalah kebangsaan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menjadi pembicara dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat. Acara ini bekerja sama dengan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dengan mengambil topik “Revitalisasi Pancasila dalam Rangka Penataan Regulasi untuk Membangun Sistem Hukum Nasional”, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/10).
Dalam paparannya, Guntur juga menjelaskan bahwa MK sebagai penjaga Konstitusi (the guardian of the Constitution) dan penjaga ideologi bangsa (the guardian of ideology). “Mahkamah Konsitusi sebagai penjaga Konsitusi yang penting saat ini, maka sebagai penjaga ideologi negara untuk Pancasila juga sebagai pelindung asasi manusia bukan itu saja, tapi juga perlindungan hak konstitusi,” pungkasnya.
Sebagai pembicara, Guntur juga menuturkan MK memiliki lima kewenangan, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, membubarkan partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, serta berkewajiban untuk memutus ketika ada dugaan DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum atau impeachment.
Selain itu, Guntur juga menerangkan lembaga-lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan mengenai posisi MK dalam sistem ketatanegaraan. “Kita perlu mengetahui posisi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung,” paparnya
Dalam kesempatan itu, Guntur juga menjelaskan data statistik jumlah perkara yang ditangani oleh MK, MK telah memutus sebanyak 2.694 perkara di usia 14 tahun. Oleh karena itu, sejauh ini MK telah konsisten dan sudah menunjukkan kinerja terbaiknya karena telah menyelesaikan perkara dalam waktu yang tidak lama, yaitu menyelesaikan 10 perkara per bulannya.
Di akhir seminar, Guntur menjelaskan bahwa saat ini ada tren positif di Mahkamah Konstitusi tentang putusan pengujian undang-undang, yakni banyak undang-undang tersebut dibatalkan oleh MK dan dinyatakan inkonstitusional. (Bayu Wicaksono/LA)