Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 120 siswa SMA IT Raudhatul Jannah Cilegon, Selasa (24/10). Dalam agenda tersebut, mereka disambut oleh Peneliti MK Luthfi Widagdo di Ruang Delegasi Lantai 4.
Di hadapan siswa putra-putri, Luthfi menjelaskan singkat sejarah MK. Lembaga pengawal konstitusi ini berdiri sejak tahun 2003. “Awalnya MK belumlah memiliki gedung sendiri. Kita menyewa gedung di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” jelasnya.
Ketika sudah memiliki gedung sendiri, kata Luthfi, MK memiliki desain gedung yang menarik dan terinspirasi bangunan gaya Eropa Kontinental. Hal ini karena MK pertama di dunia berada di negara Austria yang sudah berdiri sejak puluhan tahun silam. Hal unik lainnya, jelas Luthfi, Gedung MK memiliki sembilan pilar sebagai simbol jumlah hakim MK.
Luthfi pun tidak lupa menjelaskan tugas dan wewenang MK berdasar amanat UUD 1945. Kewenangan MK, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Selain itu, Luthfi menyebut komposisi sembilan orang hakim konstitusi merupakan representasi tiga cabang kekuasaan negara. “Perinciannya adalah tiga orang diusulkan oleh Presiden, tiga orang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.
MK, lanjut Luthfi, juga membuka seluruh akses informasinya pada masyarakat. Ini dalam rangka mewujudkan pengadilan yang transparan dan akuntabel. “Di website MK terdapat risalah sidang yang memaparkan informasi jalannya persidangan. Ada juga video conference (Vicon) 42 buah di berbagai kampus bagi orang yang hendak ikut persidangan melalui jarak jauh,” jelasnya.
Tak hanya itu, Luthfi menyebut MK memiliki aplikasi yang dikenal dengan sebutan Klik MK yang dapat diunduh melalui ponsel. Dalam aplikasi tersebut, ada beragam macam informasi terkait MK baik mengenai persidangan maupun kegiatan secara umum..
Luthfi pun memaparkan mengenai proses persidangan MK. Proses persidangan diawali oleh Sidang Panel untuk memeriksa berkas perkara. Selanjutnya adalah Sidang Pleno untuk membahas substansi perkara. Terakhir, Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang dilakukan untuk membuat putusan suatu perkara.(ARS/LA)