Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kelima untuk pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sidang Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017, 60/PUU-XV/2017, 62/PUU-XV/2017, 67/PUU-XV/2017, dan 73/PUU-XV/2017 digelar pada Selasa (24/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR dalam Perkara 67/PUU-XV/2017, namun DPR berhalangan hadir.
“Mengenai Perkara 67/PUU-XV/2017, Pemerintah tetap pada keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan ketiga pada 25 September 2017 lalu,” ucap Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti selaku Pihak Pemerintah dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Dalam penjelasan lalu, Pemerintah memberikan keterangan bahwa proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Dengan demikian, dalam pasal tersebut bermakna partai yang berhak mengikuti pemilu adalah partai yang telah mengikuti serangkaian tahap dan dinyatakan lolos verifikasi. Di samping itu, Pemerintah pun menegaskan bahwa partai politik lama atau partai yang lolos verifikasi Pemilu 2014 tetap akan diberlakukan verifikasi, namun bukan verifikasi ulang yang detail. Hal ini dilakukan guna efisiensi anggaran yang besar untuk melakukan tahap tersebut dan efektivitas waktu untuk tahapan dari verifikasi yang sangat detail tersebut.
Dalam permohonannya, Pemohon 67 (Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia) mendalilkan bahwa Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “telah pernah disahkan secara hukum memenuhi syarat” merupakan pengabaian dari hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, Pemohon menilai pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “partai politik yang telah pernah disahkan secara hukum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.”
Pada akhir persidangan, Wakil MK Anwar menyampaikan sidang berikutnya akan dijadwalkan pada Senin, 13 November 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Perkara 60/PUU-XV/2017. Selain itu, Mahkamah juga akan mengundang KPU RI (sebagai Pihak Terkait) untuk memberikan keterangan tentang proses verifikasi Pemilu 2014. (Sri Pujianti/LA)