Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan para guru dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Atas (PKn SMA) Kabupaten Kendal di Ruang Delegasi MK, Senin (23/10). Para guru yang terdiri atas 48 orang tersebut disambut oleh Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Perpustakaan Wiryanto.
Dalam kunjungan yang berlangsung penuh antusias tersebut, para guru mendapatkan materi terkait Perkembangan Gagasan Constitutional Review di Indonesia. Dalam penyampaian materi tersebut, Wiryanto menjelaskan sejarah dari constitutional review. Secara teoritis, sampai Wiryanto bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diperkenalkan pertama kali pada 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen yang menyatakan pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji konstitusionalitas produk hukum. “Apakah suatu produk hukum konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu, perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Wiryanto.
Wiryanto pun menjelaskan, jika ditelusuri dalam sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen tersebut sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang BPUPKI. Yamin mengusulkan baiknya dibentuk Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk membandingkan undang-undang atau diberi kewenangan judicial review.
Wiryanto pun menambahkan, dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review makin lama kian terasa, terutama pasca reformasi yang membuahkan perubahan UUD 1945 dalam empat tahap. Pada Perubahan Ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Akhirnya disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003, yakni Undang-Undang MK dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. ”Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21,” terang Wiryanto di hadapan para guru PKn SMA Kabupaten Kendal.
Usai mendapatkan materi, para guru pun diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait judicial review dan wewenang serta tugas MK yang masuk dalam cakupan materi pelajaran siswa di sekolah. Selanjutnya, para guru pun diajak berkeliling Pusat Sejarah Konstitusi Mahkamah Konstitusi yang terdapat di Gedung MK untuk melihat langsung diorama perjalanan Sejarah Konstitusi Bangsa. (Sri Pujianti/LA)