Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas perkara Nomor 43/PUU-XV/2017 terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), Kamis (19/10). “Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam Pertimbangan Hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyebutkan bahwa Pemohon yakni Donaldy Christian mendalilkan UU Jabatan Notaris melanggar hak konstitusional Pemohon terutama Pasal 17 ayat (1) huruf a. Pemohon menganggap notaris harus memiliki batasan wilayah jabatan dan harus ada sanksi agar tidak timbul perebutan kekuasaan. Menurut Mahkamah, Pemohon dalam permohonannya tidak secara jelas menguraikan kerugian konstitusionalnya. Norma UU yang dimohonkan pengujiannya in casu Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris yang berbunyi, “(1) Notaris dilarang: a. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; ...” telah secara jelas dan tegas sehingga tidak mungkin menimbulkan pengertian berbeda selain pengertian yang tersurat dalam norma tersebut.
“Dengan demikian, tidak terdapat alasan sama sekali bagi Mahkamah untuk menyatakan norma UU a quo menimbulkan ketidakterpenuhinya rasa aman dan adil atas hak milik pribadi,” sampai Hakim Konstitusi Maria.
Di samping itu, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon, Mahkamah pun menilai permohonan Pemohon tidak menjelaskan argumentasi pertentangan antara norma Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris yang dimohonkan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Maria menegaskan, “Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa konkret. Di samping itu, Mahkamah menilai tidak terdapat koherensi antara posita permohonan dengan petitum permohonan sehingga membuat permohonan Permohon menjadi tidak jelas atau kabur,” urai Maria.
Selain itu, Mahkamah berpendapat pokok permohonan a quo juga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK sehingga Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. (Sri Pujianti/LA)