Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/10) siang. Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Ai Latifah Fardhiyah.
Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Pemohon menjelaskan perbaikan yang dilakukan. Salah satu perbaikan yang dilakukan terkait dengan kedudukan hukum Pemohon.
“Mengenai legal standing Pemohon, Yang Mulia. Bahwa Pemohon uji materi itu adalah perseorangan warga negara Indonesia atas nama Richard Christoforus Massa. Yang dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata sesuai dengan anggaran dasar perusahaan, mewakili PT Nusantara Ragawisata sebagai badan hukum privat,” ujar Ai kepada Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul sebagai pimpinan sidang.
Selanjutnya Ai Latifah mengungkapkan kerugian konstitusional Pemohon terletak pada tidak adanya untuk mendapatkan akses peradilan (access to justice) dalam perkara gugatan fiktif positif pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1).
“Dengan tidak diberikannya Pemohon uji materi kesempatan untuk turut menjadi pihak dalam gugatan di PTUN Denpasar a quo, maka Pemohon uji materi telah hilang haknya untuk mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ucap Ai.
Selain itu, Ai menegaskan seharusnya Pemohon diberikan ruang melakukan pembelaan diri terhadap tuduhan, sebagaimana dimuat dalam permohonan fiktif positif a quo. Bahwa Pemohon telah menghadapi gugatan terkait aset PT Nusantara Ragawisata, terutama aset lahan yang dimenangkan oleh PT Nusantara Ragawisata. “Pengadilan telah memutuskan bahwa SHGB Nomor 74 dan SHGB Nomor 72 sebagai milik PT Nusantara Ragawisata,” tandas Ai.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 77/PUU-XV/2017 ini dimohonkan oleh Richard Christoforus Massa, Direktur Utama PT. Nusantara Ragawisata sejak 2003. Pemohon melakukan pengujian terhadap Pasal 53 ayat (5) UU No. 30/2014 yang berbunyi, “Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan”.
Pemohon mendalilkan telah menghadapi gugatan terkait aset PT Nusantara Ragawisata, terutama aset lahan SHGB No. 74/Ungasan dan SHGB No. 72/Ungasan yang telah dimenangkan oleh PT Nusantara Ragawisata dengan putusan-putusan pengadilan memutuskan lahan SHGB No. 74/Ungasan dan SHGB No. 72/Ungasan sebagai milik PT Nusantara Ragawisata. Jika PTUN Denpasar yang memeriksa permohonan fiktif positif a quo memberikan kesempatan untuk didengar sebagai Tergugat II Intervensi, maka Richard Christoforus dalam kedudukan sebagai Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata akan memberikan penjelasan terkait status hukum kedua lahan tersebut. Namun, PTUN Denpasar tidak memberikan kesempatan menjadi pihak dalam perkara permohonan fiktif positif a quo dengan dasar Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan tidak mengatur masuknya pihak Terkait dalam pemeriksaan permohonan fiktif positif a quo. Hal ini dinilai merugikan hak konstitusional Pemohon. (Nano Tresna Arfana/LA)