Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang perkara No. 25/PUU-V/2007 tentang pengujian UU No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (UU Parpol), Selasa (18/12), di ruang sidang panel lantai empat gedung MK dengan agenda konfirmasi permohonan terkait perkembangan terakhir dalam legislasi. Untuk itu MK membentuk Majelis Panel Khusus yang terdiri dari lima Hakim Konstitusi.
Dalam persidangan ini, Ketua Panel Khusus Prof. H. A. Mukhtie Fadjar, S.H., M.S., menjelaskan bahwa dengan telah disahkannya undang-undang terbaru tentang partai politik maka Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berpendapat UU Parpol yang kini sedang diajukan pengujiannya oleh Pemohon telah kehilangan daya lakunya.
Untuk itu, sesuai dengan Pasal 35 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Mukhtie Fadjar menjelaskan bahwa Pemohon dapat menarik kembali perkaranya selama perkara tersebut belum diputus oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Terhadap penjelasan tersebut, Pemohon, Laksamana Madya (Purn) Sumitro mengatakan pihaknya memahami apabila perkara ditarik kembali oleh Pemohon, maka perkara tidak bisa diajukan kembali. âUntuk itu kami telah bersepakat untuk menarik kembali perkara permohonan ini,â ucap Pemohon, Lieus Sungkarisma.
Namun, Lieus juga memberikan catatan bagi DPR RI bahwa lembaga perwakilan rakyat ini tidak pernah serius menanggapi persoalan ini karena tidak pernah hadir dalam persidangan. âSebenarnya pengajuan perkara ini bukanlah kepentingan Pemohon saja, tetapi mewakili kepentingan dari masyarakat Tionghoa di mana undang-undang Partai Politik tidak harus dipersulit bagi mereka yang ingin berperan serta aktif di dunia politik. Kami berharap apabila perkara ini ditarik, dapat diujikan kembali dengan undang-undang yang baru,â lanjut Lieus. (Andhini Sayu Fauzia)