Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), Selasa (10/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan dengan Nomor 104/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh beberapa pemohon perseorangan yang merupakan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 melalui jalur perseorangan sebagai Calon Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur. Mahkamah memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut. “Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan,” ucap Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Dalam pendapat Mahkamah, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati terlebih dahulu menyampaikan kedudukan hukum para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai perseorangan warga negara yang juga menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014 sebagai calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur. Mahkamah berpendapat meskipun telah dilaksanakan Pemilu Anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara, namun hal demikian tidak dapat dianggap sebagai telah dilaksanakannya Pemilu Anggota DPD Kalimantan Utara Tahun 2014. Menurut Mahkamah, lanjut Maria, oleh karena pada 2014 tidak dilaksanakan Pemilu Anggota DPD RI Periode 2014-2019 dari Provinsi Kalimantan Utara, bukan berarti warga dan/atau penduduk Provinsi Kalimantan Utara tidak memiliki wakil dalam DPD RI. Selain itu, Mahkamah berpendapat secara logika perolehan suara para Pemohon tentu berasal dari para pemilih yang tersebar di seluruh daerah pilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Timur dan bukan hanya berasal dari para pemilih di beberapa dapil yang kemudian menjadi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
“Oleh karena itu, apabila dalil para Pemohon diikuti, keanggotaan DPD Provinsi Kalimantan Utara diisi oleh calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini berada diperingkat ke-5 sampai peringkat ke-8. Hal demikian justru mengaburkan bahkan melanggar konsep pemilihan anggota DPD itu sendiri, yang seharusnya mewakili provinsi tempat anggota DPD tersebut dipilih,” urai Maria di hadapan para Pemohon yang hadir dalam persidangan tersebut.
Keikutsertaan para Pemohon sebagai Anggota Calon DPD pada Pemilu Anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014, menurut Mahkamah, menunjukkan bahwa para Pemohon sejak awal menerima ketiadaan pemilu tersebut dan berkeinginan untuk menjadi Anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, permohonan UU a quo pun diajukan jauh setelah pelaksanaan pemilu, terlebih lagi setelah para Pemohon melakukan kalkulasi dan menemukan hasil peringkat perolehan suara para Pemohon yang semula peringkat 7, 8, 9, dan 11 menjadi naik peringkat 5, 6, 7, dan 8. Dengan perolehan yang demikian tersebut, para Pemohon memiliki peluang menjadi anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 sesuai dengan urutan peringkat. “Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutup Maria dalam pembacaan pertimbangan hukum Mahkamah. (Sri Pujianti/LA)