Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) untuk seluruhnya. Putusan Perkara Nomor 15/PUU-XV/2017 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan, Selasa (10/10) siang. “Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Arief membacakan amar putusan.
Terhadap permohonan yang diajukan oleh Aking Soejatmiko Direktur PT Tunas Jaya Pratama (Pemohon I), Yupeng Direktur PT Mappasindo (Pemohon II), Engki Wibowo Direktur PT Gunungbayan Pratamacoal (Pemohon III), Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 1 angka 13 UU PDRD sepanjang menyangkut frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen” beralasan menurut hukum.
Selain itu menurut Mahkamah, Pasal 5 ayat (2) UU PDRD sepanjang menyangkut frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar” serta Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (2) UU PDRD juga beralasan menurut hukum.
“Hal itu bukan berarti bahwa terhadap alat berat tidak boleh dikenakan pajak. Apalagi para Pemohon baik dalam permohonannya maupun di persidangan juga berkali-kali menyatakan bahwa pengujian pasal-pasal a quo sama sekali tidak bermaksud menghindar dari kewajiban membayar pajak,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pendapat Mahkamah.
Dengan demikian, lanjut Palguna, alat berat tetap dapat dikenakan pajak. Namun dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat berat itu bukan karena alat berat merupakan bagian dari kendaraan bermotor.
“Oleh karena itu, berarti dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat,” ungkap Palguna.
Selanjutnya, menimbang bahwa proses melakukan perubahan UU PDRD membutuhkan waktu yang cukup, Mahkamah memandang penting untuk memberikan tenggang waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan undang-undang.
“Tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk menghindari kekosongan hukum tentang pengenaan pajak terhadap alat berat selama belum diundangkannya perubahan undang-undang. Terhadap alat berat tetap dapat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan undang-undang yang lama. Sebaliknya, apabila tenggang waktu untuk melakukan perubahan undang-undang tersebut telah terlampaui dan undang-undang yang baru belum juga diundangkan, maka terhadap alat berat tidak boleh lagi dikenakan pajak berdasarkan undang-undang yang lama,” tandas Palguna.
Pengaturan demikian, menurut Mahkamah, tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Sebab, tenggang waktu dimaksud memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Di lain pihak, menurut Pasal 23A UUD 1945, negara hanya dibenarkan mengenakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. (Nano Tresna Arfana/LA)