Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menghadiri workshop “The 1st Indonesian Human Resoureces Journey Expo 2017 yang diadakan oleh Human Resources” yang bekerja sama dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA UNDIP) dan UNDIP Career Center. Workshop yang digelar pada Selasa (3/10) di Trans Luxury Hotel, Bandung, ini merupakan acara yang merefleksi perjalanan panjang dalam dunia human resources. Acara tersebut tidak hanya berupa workshop biasa, namun sebuah acara yang bertujuan membuka cakrawala tentang kemampuan menyerap ilmu-ilmu dasar dalam dunia human resources untuk kemudian diimplementasikan pada masa kini sesuai dengan kebutuhan jaman.
Dalam acara tersebut, Arief diberikan tema oleh penyelenggara acara untuk menyampaikan tema mengenai “Tinjauan Yuridis Hukum Ketenagakerjaan dalam Perspektif Mahkamah Konstitusi”. Dia menegaskan bahwa Mahkamah konstitusi melalui salah satu kewenangannya yaitu, menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar berfungsi sebagai the sole interpreter of the Contitution atau penafsir konstitusi. Menurut Arief, penafsiran dituangkan dalam putusan sehingga berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara umum, lanjutnya, siapa pun boleh melakukan penafsiran konstitusi tersebut. Selain itu, Arief mengatakan putusan MK bersifat terakhir dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno. “Karena telah memperoleh kekuatan hukum, maka putusan MK memiliki akibat hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan putusan, bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara,” ujar Arief hadapan para peserta dalam acara tersebut.
Lebih lanjut, Arief menegaskan, dalam supremasi konstitusi yang ditegaskan UUD 1945, putusan MK mengikat yang harus ditaati dan diimplementasikan. Kebijakan hukum yang dirumuskan harus menjadi dasar kebijakan-kebijakan hukum. Dengan demikian, implementasi putusan MK merupakan keharusan yang tidak dapat diperdebatkan lagi. “Dalam hal ini, kita juga harus realistis implementasi putusan MK pada kenyataannya memerlukan dukungan serta tindakan kolaboratif seluruh pihak,” paparnya.
Untuk itu, demi tegaknya UUD 1945, Arief mengimbau para peserta dapat saling menghargai dan menghormati kewenangan pranata kelembagaan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian, diperlukan tanggung jawab yang besar agar nilai-nilai yang terdapat dalam UUD 1945 dapat benar-benar mengalir dalam sendi-sendi praktik dalam berbangsa dan bernegara. (Ega/Hamdi)