Hal-hal yang berkaitan dengan hak konstitusional perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat dan lembaga negara, khususnya sebagai akibat dari pemberlakuan sebuah produk undang-undang dapat diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila ternyata undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Demikian penjelasan Ketua MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. saat memberikan ceramah dalam Temu Wicara bertemakan: âLatar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 serta Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesiaâ di Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM), Minggu (16/12).
Lanjut Jimly, MK sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum. âKelima, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar,â paparnya di hadapan peserta yang antara lain terdiri dari aparat Pemerintah Kabupaten/Kota, Anggota DPRD, para Dosen HTN/HAN, dan Guru PKn se-Kota Magelang.
Di bagian lain, Jimly juga mengungkapkan bahwa MK memiliki sembilan orang Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden dan diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dalam rangka membangun budaya sadar berkonstitusi bagi warga negara, selain memberi ceramah pada Temu Wicara di UMM, Ketua MK juga mengunjungi Pondok Pesantren Daarus Salam di Watu Congol, Muntilan, dan bersilaturahmi dengan Persatuan Pengasuh Pondok Pesantren Salaffiah Kaffah (P4SK) di Tegal Rejo, Kabupaten Magelang, serta pesantren se-eks Karesidenan Kedu. Pada perjalanan pulang menuju Jakarta, Ketua MK juga singgah ke Harian Umum Radar Jogja. (Prana Patrayoga Adiputra)