Uji Batas Waktu PK, Teknisi AC Perbaiki Permohonan
Rabu, 04 Oktober 2017
| 10:02 WIB
Sidang Panel Perbaikan Permohonan perkara pengujian UU Mahkamah Agung, Selasa (3/10) di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Sidang uji materiil Pasal 69 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/10). Agenda sidang Perkara Nomor 69/PUU- XV/2017 tersebut, yakni mendengar perbaikan permohonan.
Donny Christian Langgar hadir selaku Pemohon tanpa diwakili kuasa hukum. Ia memperbaiki kedudukan hukum Pemohon, yaitu sebagai penggugat dalam perkara perdata. Pemohon pun berharap MK dapat menafsirkan penafsiran secara analogis Pasal 69 UU MA. “Jadi Undang-Undang Mahkamah Agung ini harus ditafsir secara analogi juga sehingga analogi hukum itu dapat diketahui tidak secara implisit saja,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sebelumnya, Pemohon menguji ketentuan Pasal 69 UU MA yang mengatur batas waktu Peninjauan Kembali (PK) yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari. Pemohon mengharapkan MK dapat menafsirkan hukum perdamaian terkait pasal tersebut sehingga pihak berperkara tidak mesti menempuh PK dan dapat menempuh jalan damai.
Donny menyebut pihaknya merasa terhalang untuk turut serta dalam pembangunan hukum nasional karena pemberlakuan pasal a quo. Selain itu, ia juga merasa terhalang untuk meningkatkan kualitas hidup karena tidak dapat merekayasa hukum melalui pengadilan umum agar terlepas dari kemiskinan. Dalam persidangan, Pemohon mengaku sebelumnya berperkara di Mahkamah Agung (MA) dan sudah menerima berita putusan dengan Nomor 151/E/05/979 K/PDT/04. Meski demikian, Pemohon tak menjelaskan detail perkara yang dijalaninya. (ARS/LA)