Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Perpajakan) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/10) siang. Hadir dalam sidang Perkara Nomor 63/PUU-XV/2017, Petrus Bala Pattyona selaku Pemohon yang menyampaikan sejumlah perbaikan.
“Mengenai perubahan permohonan, sebetulnya hanya perubahan mengenai bagian-bagian yang kami anggap fakta atau kerugian konstitusional sehingga bagian mengenai sengketa di pengadilan, kami hanya mengutip nomor-nomor perkara,” ungkap Petrus kepada Hakim Konstitusi Aswanto sebagai pimpinan sidang.
Lalu mengenai kerugian konstitusional, Pemohon menyatakan kasus gugatannya telah ditolak. Selain itu, Pemohon telah bersengketa dalam tiga gugatan di pengadilan sehingga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
“Selanjutnya mengenai petitum, kami mengikuti petunjuk sesuai sidang pertama yang menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak berlaku. Kemudian menyatakan Pasal 32 ayat (3a) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional. Jadi mengenai petitum Pemohon, telah kami perbaiki sesuai petunjuk Pak Ketua pada sidang terdahulu. Itulah inti pokoknya. Selebihnya tidak ada perubahan,” tambah Petrus kepada Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui, Pemohon berprofesi sebagai advokat dan pengacara, kurator-pengurus, mediator, legal auditor dan kuasa hukum Pengadilan Pajak. Pemohon mengajukan pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU UU Perpajakan. Pasal 32 UU a quo berbunyi, “Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Penjabaran dari Pasal 32 UU Perpajakan ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang pada pokoknya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan sebagai penjabaran Pasal 32 ayat (3a) UU Perpajakan berbunyi, “Untuk menjadi kuasa hukum, haruslah konsultan hukum.”
Pemohon beranggapan, ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU Perpajakan merugikan atau berpotensi merugikan hak konstitusi Pemohon, yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adanya ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU Perpajakan menimbulkan potensi kerugian Pemohon akibat adanya kewenangan mutlak Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa.
Petrus melanjutkan, kerugian konstitusional Pemohon timbul dengan penjabaran Pasal 32 ayat (3a) UU Perpajakan yang menyebut untuk mendampingi klien di kantor pelayanan pajak haruslah konsultan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri. Pemohon merasa dirugikan karena ditolak untuk mendampingi klien di Kantor Pajak Bantul. Atas penolakan tersebut, Pemohon mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bantul. (Nano Tresna Arfana/LA)