Kepala Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian Mahkamah Konstitusi Sigit Purnomo memberikan pengarahan pedoman magang kepada 21 mahasiswa di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/10) siang. “Pengajuan magang di MK banyak sekali. Tapi tidak semua juga bisa kami terima dan tetap kami seleksi,” kata Sigit.
Lima perguruan tinggi tercatat mengikuti program magang di MK mulai 2 Oktober hingga 3 November 2017. Kelima perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Negeri Semarang, Universitas Katolik Atma Jaya, Universitas Pamulang, Universitas Tanjung Pura, dan Universitas Sawerigading Makassar.
“Melalui kegiatan magang, para mahasiswa diharapkan tidak hanya mendapatkan ilmu dari teori-teori hukum tata negara maupun MK dari buku. Tapi terjun langsung mempelajari hukum tata negara termasuk kinerja MK. Kami mengharapkan, para mahasiswa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya selama magang,” ucap Rektor Universitas Sawerigading Makassar A. Melantik yang hadir dalam pengarahan tersebut.
Pada kesempatan itu, Sigit mengatakan bahwa pengajuan magang tidak boleh dilakukan secara perorangan, tapi atas izin dan sepengetahuan pihak kampus. Selain itu, mengajukan proposal maksud dan tujuan magang. Sedangkan, lama magang di MK sekitar satu bulan. Sigit juga menyampaikan bahwa para mahasiswa yang magang merupakan seorang yang terdidik dan terpelajar.
“Magang di MK mungkin agak berbeda dengan instansi lain. Kami menempatkan mahasiswa sebagai seorang yang terdidik dan terpelajar. Artinya, seluruh mahasiswa yang melaksanakan magang dari berbagai disiplin ilmu wajib mengikuti persidangan di MK dan seluruh aturan yang diberlakukan MK,” imbuh Sigit.
Dikatakan Sigit, tidak menutup kemungkinan suatu saat para mahasiswa di luar disiplin ilmu hukum akan menjadi pimpinan-pimpinan sebuah instansi atau organisasi. Ketika nantinya mereka bersidang di MK, tidak kaget karena mereka pernah menyaksikan langsung sidang MK saat magang. (Nano Tresna Arfana/LA)