Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Duta Besar Republik Islam Iran untuk Republik Indonesia Valiollah Mohammadi Nasrabadi, Senin (2/10) di Ruang Delegasi MK. Dalam pertemuan untuk kedua kalinya dengan Ketua MK Arief Hidayat, Valiollah menyampaikan undangan dari Badan Penjaga Konstitusi Republik Islam Iran kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Diharapkan melalui undangan ini, pihak MK dapat mengagendakan kunjungan langsung ke Iran dan bertemu dengan Ketua serta Anggota Badan Penjaga Konstitusi Republik Islam Iran dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut diharapkan dapat menjadi ajang agar bisa saling bertukar pengalaman dan informasi terkait bidang hukum dan judicial review.
“Saya berharap, Yang Mulia Hakim Konstitusi beserta jajaran dapat hadir memenuhi undangan ini dan bertemu muka dengan Ketua dan Anggota Badan Penjaga Konstitusi Iran serta melakukan kerja sama utamanya bidang hukum antara kedua negara,” ujar Valiollah yang juga didampingi dua staf dari Kedutaan Besar Republik Islam Iran.
Dalam sambutannya, Valiollah menyebutkan hubungan Republik Islam Iran dengan Indonesia sesungguhnya sudah terjalin sejak lama, mengingat terdapat hampir 300 kosakata Indonesia merupakan serapan dari bahasa Persia. Artinya, hubungan kedua negara bukanlah suatu hal yang asing dan baru, namun telah mengakar sejak lama. Dengan demikian, besar harapan pemerintah Republik Islam Iran untuk dapat meningkatkan kerja sama diberbagai bidang dengan Indonesia termasuk bidang hukum.
Pada kunjungannya, Valiollah menyebutkan Republik Islam Iran tidak memiliki lembaga seperti MK, namun terdapat sebuah Badan Penjaga Konstitusi yang beranggotakan 12 orang yang terdiri atas 6 hakim dan 6 ulama yang ahli di bidang hukum. Adapun tugas pokok dari badan tersebut adalah menafsirkan konstitusi dan menelaah kesesuaian produk hukum yang dibuat parlemen dengan syariat hukum Islam.
Ketua MK Arief Hidayat pun menyambut baik undangan yang diberikan Pemerintah Republik Islam Iran. “Saya berharap dapat menghadiri undangan ini dan bertemu serta bertukar informasi dengan Badan Penjaga Konstitusi Iran sehingga dapat sama-sama menambah ilmu sehingga makin memperkuat hubungan baik kedua negara,” terang Arief yang didampingi Sekjen MK M. Guntur Hamzah.
Menanggapi ketertarikan Pemerintah Republik Islam Iran untuk memperluas ilmu, informasi, dan pengalaman dalam bidang hukum, Arief pun mengajak dan menyarankan agar Iran tergabung sebagai Tim Peninjau dalam agenda AACC (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions) mendatang. Apalagi Iran belum tergabung sebagai Anggota AACC.
“MK dan lembaga sejenisnya melalui AACC terus berupaya untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nilai yang hidup dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Dengan demikian, diharapkan MK dan lembaga sejenis tersebut makin memiliki peran penting dalam menangani berbagai kasus konstitusional yang berkaitan dengan ideologi negara. Untuk itu, Iran dapat sepenuhnya belajar melalui keterlibatannya nanti pada asosiasi tersebut,” jelas Arief.
Pada akhir kunjungan kedua pihak sama-sama berharap MKRI dan Pemerintah Republik Islam Iran dapat meningkatkan peluang kerja sama kedua negara sehingga mencapai kemajuan bersama sebagai dua negara besar. (Sri Pujianti/LA)