Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Konsep dan Implementasi Hukum Negara Pancasila dalam Mengatasi Permasalahan Hukum Nasional” yang diadakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP). Seminar tersebut digelar pada Sabtu (30/9) di Gedung Pascasarjana, Kampus UNDIP, Semarang, Jawa Tengah. Seminar tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pemikiran para alumni terutama dari fakultas hukum yang saat ini menduduki sejumlah posisi strategis di lembaga eksekutif dan yudikatif.
Dalam penyampaian materinya, Arief menegaskan bahwa MK bukan hanya sekadar penjaga konstitusi, namun juga sebagai penjaga ideologi. Ia mengungkapkan prinsip serupa juga diterapkan oleh beberapa MK di dunia lainnya seperti MK Korea Selatan dan MK Turki. Kedua MK tersebut, lanjutnya, pernah membubarkan partai politik yang tidak sesuai dengan konstitusi di negara masing-masing. Hal serupa juga bisa terjadi di Indonesia. Arief menjelaskan bisa saja partai politik atau organisasi masyarakat dibubarkan jika tidak sesuai dengan ideologi negara, yakni Pancasila. “Untuk itu, penting dibangun sistem hukum Pancasila. Mulai dari UNDIP, virus membangun sistem hukum Pancasila harus disebarkan,” ujarnya di hadapan sejumlah pejabat negara lainnya.
Arief selaku pembicara kunci dalam seminar sehari tersebut, menjelaskan tuntunan sistem hukum Pancasila harus hidup dalam realita. Sistem hukum Pancasila jangan lagi menjadi retorika atau verbalisme di pentas-pentas wacana. “Sekaranglah waktunya mengejawantahkan keunggulan sistem hukum Pancasila ke dalam bangunan tata negara hukum yang bermuara pada kebahagiaan rakyat, “ terangnya.
Untuk itu, lanjut Arief, diperlukan upaya sistematis untuk mewujudkan komitmen ke dalam diri kita masing-masing, ke dalam nurani kita, bahwa semangat, logika, dan nilai-nilai yang harus dibangun ialah membuat Pancasila sungguh-sungguh bermakna bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah tokoh nasional, termasuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memberikan kata sambutan. Tampil pula Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad, dan Hakim Agung Artijo Alkostar sebagai narasumber. Sedangkan, Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede memandu acara sebagai moderator. (LA/M.Nur)