Perkara No. 28/PUU-V/2007 ini dimohonkan oleh Ny. A. Nuraini dan suaminya, Mayjen. TNI (Purn) Subarda Midjaja dengan kuasa hukum Ahmad Bay Lubis, S.H., A.H. Wakil Kamal, S.H., dan Yanrino H.B. Sibuea, S.H. Dalam permohonannya, Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yang berbunyi: âMelakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undangâ. Menurut Pemohon, fungsi dan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan RI yang bersandar kepada ketentuan ini sangat tidak lazim. Hal ini dapat dilihat dari berbagi undang-undang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi penegakan hukum.
Akibat penerapan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan ini, Pemohon beralasan pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya terhalang karena suaminya ditahan Kejaksaan Agung. âAkibat tindakan ini, menyebabkan beberapa usaha bisnis yang telah dirintis dengan susah payah oleh pemohon bersama dengan suami Pemohon menjadi hancur berantakan dan tak terurus,â jelas Kuasa Hukum Pemohon pada persidangan sebelumnya.
Dalam Petitum yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam perbaikan permohonan ini, selain menambahkan Subarda Midjaja sebagai Pemohon Prinsipal, berkas permohonan diperbaiki secara teknis dalam hal penyusunan sistematikanya supaya memudahkan untuk dibaca. âSelain itu kami memasukkan pula kutipan-kutipan pendapat para pakar hukum terkait dengan pasal yang kami uji ini,â jelas Kuasa Pemohon.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Hakim H. Achmad Roestandi, S.H. mengesahkan berbagai alat bukti yang diajukan oleh Pemohon. (Wiwik Budi Wasito)