Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) untuk sebagian. Permohonan Perkara Nomor 18/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh Sri Bintang Pamungkas.
“Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perbendaharaan Negara tidak dapat diterima. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Perbendaharaan Negara untuk sebagian,” demikian dibacakan Ketua MK Arief Hidayat selaku Ketua Pleno didampingi Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (28/9).
Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 40 UU Perbendaharaan Negara dan kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual yang memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusional dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian. Sehingga apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Menurut Mahkamah, Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara pernah diuji dan diputus oleh Mahkamah dalam Putusan MK No. 15/PUU-XIV/2016 bertanggal 28 September 2017. Putusan tersebut menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
“Terhadap permohonan Pemohon yang objeknya sama yaitu mempersoalkan konstitusionalitas berlakunya ketentuan kedaluwarsa terhadap pembayaran pensiun bagi PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perbendaharaan Negara, maka menjadi kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.
Sementara terhadap permohonan Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara, Mahkamah berpendapat bahwa karena ketentuan tentang kedaluwarsa dalam norma a quo berkenaan dengan persoalan utang negara. Sedangkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua telah dinyatakan bukan sebagai utang negara, tetapi merupakan kewajiban negara.
“Sehingga tidak tunduk pada ketentuan kedaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016, maka norma Pasal 40 ayat (2) tidak berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Dengan demikian, permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Perbendaharaan Negara adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Aswanto.
Sedangkan terhadap permohonan Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Perbendaharaan Negara, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam rumusan norma a quo. Sebaliknya, keberadaan norma a quo justru sangat diperlukan guna memberi kepastian hukum terhadap pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara/daerah. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 40 ayat (3) UU Perbendaharaan Negara tidak beralasan menurut hukum.
“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sebagian telah kehilangan objek. Sebagian beralasan menurut hukum dan selebihnya tidak beralasan menurut hukum,” tandas Aswanto. (Nano Tresna Arfana/LA)