Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro Semarang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/9). Kedatangan mereka disambut oleh Peneliti MK Nallom Kurniawan di lantai 4 Gedung MK.
Mengawali pertemuan, Nallom menjelaskan kewenangan dan kewajiban MK. Seperti diketahui, kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus perselisihan hasil pemilu, dan memutus pembubaran partai politik. Kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR bila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran.
Nallom juga menjelaskan bahwa Perubahan UUD 1945 tidak akan pernah sempurna dan paripurna karena norma konstitusi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, Perubahan UUD adalah hal yang dapat dilakukan. Terkait Perubahan UUD 1945, ia menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak diubah empat kali, tetapi diubah dalam empat tahap. Mengenai informasi tersebut, ia berharap agar para mahasiswa dapat menyebarkannya kepada masyarakat.
Dalam sesi tanya-jawab mengenai pendapat MK terkait presidential threshold. Nallom menyatakan tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut karena perkara pengujian UU yang mengatur presidential threshold masih bergulir di MK. Ia menyatakan bahwa aturan presidential threshold merupakan open legal policy yang tidak memiliki ukuran yang jelas. Ia memberikan pemilihan kepala desa (pilkades) sebagai contoh. Dalam pilkades, berapa pun jumlah calon kepala desa yang mencalonkan diri, pemilihan akan dilakukan dalam dua putaran. Selain itu, calon kepala desa tidak boleh dieliminasi oleh panitia seleksi (pansel), tetapi hanya boleh dieliminasi dengan persyaratan calon kepala desa. Menurutnya, demokrasi harus dimulai dari bawah dan hak seseorang untuk menjadi kandidat kepala desa tidak boleh dipangkas.
Menutup sesi kunjungan tersebut, Nallom berharap para mahasiswa yang mengunjungi MK dapat menjadi tunas-tunas konstitusi yang menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat. Selain itu, ia juga memperingatkan para mahasiswa mengenai cyberwar, agar para mahasiswa berhati-hati sehingga tidak disusupi informasi yang tidak benar. (Yuniar Widiastuti/LA)