Eggy Sudjana dan Damai Harry Lubis memperbaiki permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Sidang lanjutan perkara Nomor 58/PUU-XV/2017 tersebut digelar pada Senin (18/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
Para Pemohon yang diwakili oleh Arvid Martdwisaktyo menjelaskan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. Akan tetapi, lanjutnya, Pemohon memutuskan tidak menjadi Pihak Terkait seperti saran Majelis Hakim, namun meneruskan permohonannya.
Terkait dengan hal tersebut, Eggy Sudjana hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, menjelaskan alasan permohonannya. Ia menyebut keberadaan Perppu Ormas justru akan memecah belah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta agar Perppu Ormas dibatalkan keberlakuannya.
“Tapi dari segi kenasionalan kita, kemajemukan, kebhinekaan kita ini justru tidak benar. Ini mengganggu persatuan Indonesia. Sebab kalau ini tetap diberlakukan atau paling tidak Mahkamah berpendapat Perppu ini benar dan harus jalan, kami minta konsistensinya, bubarkan yang lain itu yang bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.
Menanggapi keputusan para Pemohon untuk tidak menjadi Pihak Terkait pada persidangan terkait uji Perppu Ormas, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta agar para Pemohon hadir dalam sidang yang akan digelar pada 2 Oktober 2017 mendatang.
Pada sidang sebelumnya, Para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu Ormas. Dalam pokok permohonannya, para Pemohon menilai ketentuan tersebut melanggar hak asasi dalam melakukan aktivitas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan mereka dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemerintah yang tidak sesuai dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Para Pemohon menjelaskan bahwa Perppu Ormas tidak memenuhi frasa “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Secara tegas, lanjutnya, tidak ada kekosongan peraturan mengenai organisasi kemasyarakatan baik secara administratif maupun pidana dan ketentuan lainnya. Untuk itu, para Pemohon meminta agar pasal-pasal yang dimohonkan dibatalkan.
(Lulu Anjarsari/lul)