MK dan KPPN Gelar Sosialisasi Aturan Keuangan Negara
Kamis, 14 September 2017
| 18:22 WIB
Kepala Biro Umum dan Keuangan MK Mulyono membuka acara sosialisasi aturan baru terkait keuangan, Kamis (14/9) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sosialisasi aturan baru terkait keuangan negara, Kamis (14/9). Acara tersebut dibuka oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan MK Mulyono di Ruang Delegasi Lantai 4.
Acara dihadiri perwakilan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta 1 Ahmad Nizar, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Jakarta 1 Ahmad Munir, dan Kepala Seksi Pelaksana Anggaran 3C Ditjen Perbendaharaan Andi Permana Putra. Mereka menyosialisasikan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara. Adapun peserta sosialisasi adalah 64 pegawai MK dengan jabatan pengelola keuangan.
Mulyono menyebut tujuan sosialisasi agar para pegawai paham tata cara penerimaan dan pengeluaran keuangan negara tahun 2017. “Saat ini sudah masuk dalam akhir tahun sehingga banyak hal yang mesti dipersiapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mulyono berpesan agar peserta sosialisasi aktif dan antusias mengikuti acara. Sebab, sosialisasi tersebut merupakan momentum untuk bertanya dan menggali hal-hal yang belum diketahu terkait pengelolaan keuangan negara. “Silahkan diperhatikan dengan saksama materi yang disampaikan. Jika tidak paham, silahkan bertanya sampai jelas,” ujarnya dalam sambutan.
Lebih lanjut, ia menggambarkan tantangan MK dalam pengelolaan keuangan. Mulyono menjelaskan bahwa serapan anggaran MK per 13 September 2017 belum mencapai angka yang maksimal. “Akhir tahun sudah di depan mata. Pengelola keuangan harus bekerja keras menyikapi ini dan menyiapkan laporan keuangan di akhir tahun,” tegasnya.
(ARS/lul)