Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11, Kamis (14/9) siang di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta. Penghargaan WTP tersebut diberikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada Sekjen MK M. Guntur Hamzah maupun para pimpinan kementerian/lembaga yang menerima penghargaan serupa.
“Penghargaan WTP ini menjadi apresiasi positif bagi MK yang sudah 11 kali menerima penghargaan WTP sejak tahun 2006,” ujar Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah usai acara.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa terdapat peningkatan jumlah entitas yang mencapai opini WTP. Pada 2016, jumlah kementerian/lembaga yang laporan keuangannya memperoleh opini WTP meningkat menjadi 73 kementerian/lembaga. Sebelumnya, pada 2015, sebanyak 56 kementerian atau lembaga memperoleh opini WTP.
“Sementara itu, jumlah pemerintah daerah yang laporan keuangannya memperoleh opini WTP di 2016 meningkat jadi 375 pemerintah daerah. Sedangkan sebelumnya, pada 2015, sebanyak 312 pemerintah daerah,” ujarnya.
Ditambahkan Sri Mulyani, opini WTP itu sendiri memiliki makna yang mendalam. Tidak hanya bagi Pemerintah selaku pengelola keuangan negara, namun juga bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
Pemberian penghargaan opini WTP dilakukan pada Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tahun 2017. Pada rakernas ini, pemerintah memberikan penghargaan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten) yang telah mendapat opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu opini WTP minimal selama lima kali berturut-turut.
(Nano Tresna Arfana/lul)