Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang uji UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU No. 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN 2007 (UU APBN), Rabu (12/12), di ruang sidang Pleno MK.
Sidang ini diawali dengan pembacaan opening statement Kuasa Hukum Pemohon, Elsa Syarif yang menyatakan bahwa Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena telah mengecualikan komponen guru dari anggaran pendidikan yang dalam Pasal 31 ayat (4) disebutkan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD.
Sementara itu, Ahli Pemohon, Prof. Satya Arinanto, menilai redaksional Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas mengandung kelemahan karena menggunakan kata âselainâ dengan maksud mengecualikan. âPadahal menurut UU No.10 tahun 2004, penggunaan kata âselainâ justru berarti memasukkan. Sedangkan untuk pengecualian suatu hal harus menggunakan kata âkecualiâ secara konsisten,â jelas Guru Besar Universitas Indonesia ini.
Dalam persidangan ini juga didengar pernyataan sikap PGRI yang meminta MK menolak permohonan Pemohon dengan alasan masih banyaknya hal terkait pendidikan selain kesejahteraan guru yang harus mendapat perhatian pemerintah. âSelain itu, pernyataan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang memperlihatkan bahwa jika gaji guru dimasukkan dalam anggaran pendidikan yang dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 disebutkan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD, sesungguhnya total anggaran pendidikan sudah hampir memenuhi syarat itu sehingga dikhawatirkan justru menghilangkan semangat meningkatkan anggaran pendidikan,â papar Ketua PGRI, Abdul Azis Husein.
Untuk persidangan selanjutnya, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. meminta pihak Pemohon dan Pemerintah untuk merinci keuntungan dan kerugian yang akan timbul jika permohonan Pemohon diterima, menyerahkan beban bukti berupa rincian APBN dan APBD jika memasukkan dan tidak memasukkan gaji guru dalam anggaran pendidikan, dan tambahan keterangan Pemerintah mengenai contoh perhitungan anggaran pendidikan negara lain dengan memasukkan dan tidak memasukkan gaji guru sebagai komponen, serta bagaimana kesiapan Depdiknas akan terwujudnya anggaran pendidikan yang sesuai dengan amanat Pasal 31 UUD 1945. (Kencana Suluh Hikmah)