Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) terpilih sebagai wakil benua Asia untuk tergabung dalam badan pekerja World Conference of Constitutional Justice (WCCJ) atau biasa disebut Biro WCCJ Periode 2017-2020. Terpilihnya MKRI ditetapkan dalam general assembly penyelenggaraan 4th Congress of World Conference of Constitutional Justice (WCCJ) di Vilnius, Lithuania, Selasa (12/9). MKRI terpilih secara aklamasi tanpa ada keberatan dari 111 anggota WCCJ.
Delegasi MKRI yang dipimpin langsung oleh Ketua MKRI Arief Hidayat menyatakan ungkapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, terutama dukungan yang bulat dari negara-negara anggota yang berasal dari benua Asia.
Duduk bersama dengan Indonesia di Biro WCCJ adalah MK Italia sebagai wakil benua Eropa, MK Republik Dominica sebagai wakil benua Amerika, MK Djibouti sebagai wakil benua Afrika, serta para Ketua Asosiasi Mahkamah Konstitusi, baik yang berdasarkan kawasan/regional, maupun berdasarkan kesamaan bahasa. Dengan duduknya Indonesia di Biro WCCJ, diharapkan dapat semakin memberi peran penting dalam rangka membangun penegakkan hukum, demokrasi, serta hak asasi manusia di tingkat Internasional.
Peran MKRI
Selain terpilih sebagai anggota Biro WCCJ Periode 2017-2020, delegasi MKRI juga berhasil memberi peran yang signifikan dalam penyelegaraan kongres tersebut. Hal itu terlihat dari diterimanya beberapa usulan MKRI untuk dijadikan keputusan bersama oleh 111 anggota negara WCCJ.
Biro WCCJ juga menyepakati usulan dan dukungan MKRI terhadap Dewan Konstitusi Aljazair untuk menjadi host country penyelengggaraan 5th Congress of WCCJ tahun 2020. Dengan demikian, Aljazair diputuskan menjadi tuan rumah Kongres WCCJ tahun 2020.
Terkait dengan tidak diundangnya delegasi MK Rusia pada penyelenggaraan kongres tahun ini, MKRI pun menyampaikan reaksi keras secara tertulis. Selain itu, MKRI menyatakan secara eksplisit bahwa hal tersebut tidak boleh terjadi kembali di kemudian hari. Reaksi keras MKRI mendapat tanggapan positif serta dukungan dari Biro WCCJ serta Venice Commision yang menyatakan hal yang sama. Tidak diundangnya MK Rusia adalah sebuah pelanggaran terhadap statuta WCCJ, yakni host country harus menjamin seluruh anggota dapat hadir dalam penyelenggaraan kongres.
Lebih lanjut, terkait Vilnius Communique yang merupakan komunike bersama sebagai hasil kongres, MKRI mengusulkan kalimat penting untuk dimasukan dalam komunike tersebut, yaitu “The World Conference deplores any unconstitutional attempt to abolish the rule of law in any country”. Kalimat tersebut merupakan pernyataan tegas MKRI atas isu yang berkembang akhir-akhir ini. MKRI memandang Mahkamah Konstitusi di belahan dunia lain sering mengalami tekanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tegaknya hukum di suatu negara. Usulan tersebut mendapat respons positif dari seluruh anggota dan disepakati untuk dimasukkan dalam Vilnius Communique.
Penyelenggaraan kongres WCCJ, akan berlangsung hingga 14 September 2017. Pada sesi keempat, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati akan menjadi pemapar konklusi dari sesi yang mengambil tema “The Law and The Individual”. (NL/lul)