Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pimpinan Organisasi Kepemudaan Partai Politik, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor, Selasa (12/9). Acara yang berlangsung selama tiga hari tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pada sambutannya, Guntur menegaskan pemuda memiliki ambisi yang harus terhubung dengan kebaikan, bukan ambisi untuk menerobos menggapai ambisi di jalan yang tidak baik. “Oleh karena itu, MK mencoba mengoneksikan kembali ambisi kita kepada hati kita dan sadar kita untuk memajukan Negara Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan tersebut, lanjut Guntur, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga negara terhadap hak konstitusionalnya dan Pancasila. Menurutnya, masih banyak warga negara Indonesia yang masih belum mengerti tentang haknya sebagai warga negara dalam konstitusi negara.
"Kami berharap acara ini dapat menumbuhkan tunas-tunas bangsa yang lebih baik dan dapat menjadi agen Pancasila dan Konstitusi. Hal itu demi bangsa dan negara yang lebih cerah dari tahun-tahun sebelumnya," ungkap Guntur yang kemudian secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Guntur juga menyampaikan empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Menurutnya, kewenangan yang paling utama ada judicial review atau kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu, MK juga berwenang memutus perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, membubarkan partai politik, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
"Nah, ini paling banyak diajukan ke MK. MK saat ini tengah mempersiapkan diri jelang pemilihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif mendatang. Tidak hanya itu, MK juga siap selalu dan tidak lalai untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang memiliki batas waktu selama 45 hari," papar Guntur.
Sebagai penjaga demokrasi dan penjaga ideologi bangsa, imbuhnya, MK juga memiliki kewajiban, yakni memberikan putusan terkait dugaan DPR terhadap presiden dan/atau wakil presiden yang melakukan pelanggaran.
Adapun Asisten Deputi Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) Sanusi menyampaikan bahwa pemuda harus memiliki karakter dan loyalitas yang baik. “Pemuda/pemudi adalah warga negara yang berumur 16 hingga 30 tahun dan masih menjadi tanggungan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah selalu mengharapkan para pemuda/pemudi dapat mempunyai karakter dan loyalitas yang tinggi kepada negara. Kami harapkan pemuda/pemudi yang hadir di sini memiliki karakter dan loyalitas yang benar-benar baik," ujarnya.
Menurut Sanusi, Pancasila di kalangan pemuda sudah mulai redup dan terdegradasi. Hal tersebut dibuktikan dengan makin maraknya tawuran dan terorisisme. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila, terutama kepada para pemuda selaku penerus bangsa.
"Pemerintah memberikan penghargaan yang tinggi kepada MK dan lembaga lainnya yang selalu berusaha menanamkan nilai-nilai Pancasila bagi warga negara," imbuh Sanusi di hadapan seluruh pimpinan organisasi kepemudaan partai politik.
Acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pimpinan Kepemudaan Partai Politik tersebut dibuka dengan penyematan tanda peserta oleh Asisten Deputi Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan, Sanusi, didampingi Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah.
Usai acara pembukaan, anggota Fraksi PDI Perjuangan Nurgana menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, masih banyaknya orang yang belum paham atau tidak tahu mengenai Pancasila dan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
"Sangat bagus dan penting untuk diselenggerakan. Karena masih banyak para pemuda, bahkan pelajar, yang tidak tahu nilai-nilai dasar Pancasila dan konstitusi karena cenderung tidak peduli. Oleh karena itu, saya sangat mendukung (acara ini, red) demi generasi muda yang lebih baik," ujarnya.
Sosialiasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pimpinan Organisasi Kepemudaan Partai Politik diikuti oleh 10 partai politik, yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). (Panji/lul)