Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan delegasi Jepang, Jumat (8/9). Rombongan yang terdiri atas guru besar hukum, advokat, dan mahasiswa hukum tersebut diterima Peneliti MK Luthfi Widagdo Eddyono didampingi oleh Ahli Hukum TM. Luthfi Yazid di Ruang Delegasi MK.
Dalam kunjungannya, Hakim dan Guru Besar Universitas Gakushuin Kusano Yoshiro, Guru Besar Universitas Chukyo Nagoya Kazoto Inaba, dan Guru Besar Universitas Nihon Takashi Oshima beserta rombongan sangat antusias berdiskusi terkait fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi RI.
Pada sambutannya, Lutfhi memaparkan beberapa hal terkait Mahkamah Konstitusi RI, mulai dari sejarah konstitusi di Indonesia, Reformasi Konstitusi Indonesia yang terjadi pada 1999, hingga kewenangan dan kewajiban MK sebagai lembaga penjaga konstitusi di Indonesia.
Usai mendapatkan paparan mengenai MK, rombongan pun diberikan kesempatan berdiskusi untuk mengajukan beberapa pertanyaan. Salah satunya, Inaba yang menyampaikan rasa keingintahuan Jepang untuk mendalami bagaimana perbedaan judicial review di Indonesia dan Jepang serta pentingnya keberadaan sebuah lembaga konstitusi seperti MK dalam menjaga konstitusi negara, mengingat Jepang tidak memiliki lembaga seperti MK.
“Sebagai seorang hakim dan sudah mengenal berbagai kegiatan hukum di Indonesia sejak 10 tahun, kami sangat ingin mempelajari bagaimana dan seperti apa fungsi dari MK itu?” tanya Inaba kepada Luthfi dalam diskusi yang juga dihadiri Kepala Bagian Humas, Hukum, dan Kerja Sama MK Sri Handayani.
Selanjutnya, rombongan delegasi pun diantarkan berkeliling Pusat Konstitusi MK untuk melihat audio visual perjalanan sejarah konstitusi Indonesia yang sudah direncanakan sejak 1945 dan melihat lebih dekat ruang sidang MK tempat diselenggarakannya sidang MK.
(Sri Pujianti/lul)