Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 UUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), Senin (11/9). Agenda sidang perkara Nomor 55/PUU-XV/2017 adalah mendengar perbaikan permohonan.
Kuasa Hukum para Pemohon Muhammad Yusuf Hasibuan menyebut Pemohon telah melakukan perbaikan redaksional, yakni dengan mengubah nomor undang-undang yang diujikan menjadi UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN (undang-undang terbaru). Selain itu, para Pemohon juga memperbaiki petitum dengan meminta MK menyatakan materi muatan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Perkara tersebut diajukan oleh tujuh orang pensiunan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), yakni Sofyan H, Wiyono, Taripan Siregar, Dasman, Sumarto, Sortha Siagian, dan Suryamah.
Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh pasal-pasal tersebut. Sebelumnya, para Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta karena gaji pensiunnya tidak cair dari perusahaan. Lalu, pada tanggal 7 Juli 2008 keluar Putusan Nomor 07/G/2008/PTUN-JKT yang menyatakan PTUN Jakarta tidak berhak mengadili sengketa tersebut. Sebab, perkara sejenis seharusnya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Isi putusan menyebut Pegawai BUMN tidaklah sejenis dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Perkara yang bisa ditangani PTUN adalah perkara yang menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk membatalkan pasal-pasal yang diujikan.
(ARS/lul)